Puluhan Pengusaha Hotel Cianjur Berpotensi “Free” Pajak

Target Buser, Cianjur

Sumber PAD Kabupaten Cianjur yang salah satunya dari sektor pajak hotel berpotensi hilang karena terdapat 89 pengusaha hotel yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak. Data puluhan hotel ini berdasarkan rekap dokumen jumlah hotel dari Dinas Perpajakan Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, BPS Kabupaten Cianjur, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan serta data keanggotaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Data ini diungkapkan aktivis DPP LSM MAK (Masyarakat Anti Korupsi), Zulkarnain beberapa waktu lalu. Menurutnya audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas LKPD Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran (TA) 2014 terhadap potensi menguapnya 89 Wajib Pajak (WP) dari sektor hotel yang belum terdaftar, harus menjadi prioritas Pemkab Cianjur.

Zul, melanjutkan bahwasanya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, pada Pasal (1), Ayat (11) menyatakan bahwa Pajak Hotel adalah pajak atas pelayananyang disediakan oleh hotel; Ayat (12) , menyatakan bahwa hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggerahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh (10). “Sedangkan pada Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa objek pajak hotel meliputi antara lain: fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain gubuk pariwisata (cottage), motel, villa yang disewakan, wisma pariwisata, pesanggerahan (hotel), losmen dan kost dengan kamar lebih dari 10”. (Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *