Proses Mediasi Deadlock, Pihak Imung dan Irsan Nasution Sepakat Tempuh Jalur Hukum  

Kuasa Hukum Rasmi Hasibuan SH. MH. bersama Ketua PWRI Kab Bogor, Rochmat Slamet SH. Mkn [foto: pencus hutabarat]

TBOnline [BOGOR] — Proses mediasi yang dilakukan pihak Desa Kemang atas Sengketa tanah yang terletak di RT 001/ RW 005, Desa Kemang Kiara, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Jum’at [24/01] deadlock. Sehingga masing-masing pihak sepakat melanjutkan perkara ini ke pengadilan.

Pantauan TBO, musyawarah ini digelar di Aula Kantor Desa Kemang, dan dihadiri  beberapa pihak yang bersengketa.

Bacaan Lainnya

Kades Kemang, H. Entang mengemukakan bahwa permintaan mediasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait ini datang dari pihak Imung. “Melalui kuasa hukumnya, Rasmi Hasibuan meminta agar pihak desa mempertemukan dengan pihak-pihak terkait yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Makanya kita pertemukan,” ujar Kades Entang.

H. Entang. Kades Kemang, Kecamatan Kemang, Kab. Bogor [foto: pencus hutabarat]
Imung sendiri adalah sebagai ahli waris atas tanah tersebut, berdasarkan girik No.455/1308 Persil No.69.a Kelas D.II dengan luas -+3.300M2 a/n Saih Eran [alm],orang tua Imung.

Sementara Irsan Nasution mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut, ia memiliki bukti kepemilikan tanah berdasarkan AJB yang dibeli dari Ibu Fatimah Niken Hapsari, yang beralamat di Kp. Kemang, Rt.006/003, Kab. Bogor. “Tercatat atas nama Mariah Djamin dan tercantum dalam girik No.267/813 Persil No.66 S.III. SPPT/PBB Nomor: 32.03.180.021.004-0138.0, seluas 342 M2,” ujar Selvyana, kuasa hukum Irsan Nasution dilokasi pertemuan.

Suasana mediasi sempat memanas, karena berdasarkan surat dari pada pihak yang bersengketa ada ketidaksesuain tentang data masing-masing pihak yang mengklaim pemilik tanah tersebut. Bahkan ketika Rasmi Hasibuan meminta Kades Entang untuk menjelaskan objek tanah sengketa, Selvyana sebagai kuasa hukum Irsan Nasution menolak dan mengatakan biarlah pengadilan yang menentukan.

Kepada TBO, Rasmi Hasibuan menyambut baik rencana jalur hukum yang disampaikan pihak Irsan Nasution melalui kuasa hukumnya. “Karna Imung dan almarhum orang tuanya belum pernah merasa menjual tanah milik nya, dan bahkan setelah di kroscek di Kantor Desa Kemang melalui Sekretaris Desa terungkap belum ada petikan jual beli atas tanah tersebut,” sebut Rasmi Hasibuan.

Sementara itu, Kades Entang kepada awak media menjelaskan terkait AJB Irsan Nasution, dirinya pernah menerbitkan balik nama di tahun 2015. “Itu berdasarkan surat yang lama, jadi saya juga pada saat itu tidak mengetahui tanahnya bermasalah, justru beberapa hari yang lalu setelah saya terima surat dari kuasa hukum Bapak Imung yang ditujukan kepada desa, barulah saya mengetahui ternyata tanah tersebut bermasalah,” jelasnya. Pencus M. Hutabarat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *