TB- Online, JAKARTA – Iptu Suparlan dijumpai TB Online saat menggelar Operasi Zebra 2018 diseputaran Jalan TB. Simatupang, Jakarta Timur, Kamis (08/11) mengemukakan bahwasanya terdapat setidaknya delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak tegas petugas di lapangan. Antara lain, pengemudi yang menggunakan atau memainkan ponsel saat berkendara, pengemudi yang melawan arus, pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (muatan dan orang). Demikian pula pengemudi kendaraan di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang menggunakan narkoba atau mabuk, dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Sejauh ini lanjut Suparlan operasi berjalan aman dan lancar. “Semoga tidak terdapat kendala yang berarti,” katanya. Hanya memang selama dilapangan melaksanakan operasi penertiban ini terdapat beberapa pengendara, khususnya sepeda motor yang berusaha kabur saat petugas mencoba menanyakan kelengkapan surat-surat.
Menurut Iptu Suparlan di wilayah hukum Polres Jakarta Timur, dirinya bertanggungjawab diwilayah selatan. “Khusus wilayah hukum Polres Jakarta Timur, petugas terbagi-bagi, dan saat ini saya bersama sekitar 12 anggota bertanggungjawab diwilayah selatan,” ujarnya.
Diketahui Korps Lalu Lintas Polri melaksanakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018. Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelanggar lalu lintas dalam bentuk penilangan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya tertib berlalu lintas. “Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar lalu lintas langsung ditindak tegas alias tilang di tempat,” ujar Refdi melalui keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018). Hutabarat/DD