Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan pelaku dalam kasus ini beraksi dengan membeli data pemilik kartu kredit lebih dahulu.
Setelah itu, pelaku memeriksa aktivitas kartu kredit milik nasabah dengan menggunakan aplikasi Sepulsa.
Data tersebut, digunakan untuk berbelanja pulsa melalui situs jual Blibli dan Shopee. Kemudian, pelaku menjual hasil pembelian pulsa untuk mendapatkan keuntungan.
“Itu modus operandi yang dilakukan tersangka,” kata Argo saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (6/9).
Dalam kasus ini, katanya, penyidik menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka yakni EA alias Enos (19), EA alias Eldin (21), F alias Fit (37), BRS (42), F alias Frans (31), serta Y alias Bedu (42).
Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp10,2 juta, satu unit mobil Honda BRV warna merah, serta 17 unit telepon seluler berbagai merek berikut kartunya.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP diancam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Argo.
(rsg)