Polisi Ungkap Kasus Penipuan Kartu Kredit Berkedok OJK

Kabid Humas Polda Metro Jay Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
TB-Online, Jakarta – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan lewat kartu kredit. Pelaku bahkan berani mengaku sebagai Otoritas Jasa Keuangan buat meminta data-data rahasia pemilik kemudian menguras isi kartu kredit korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan pelaku dalam kasus ini beraksi dengan membeli data pemilik kartu kredit lebih dahulu.

Setelah itu, pelaku memeriksa aktivitas kartu kredit milik nasabah dengan menggunakan aplikasi Sepulsa.

Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dengan mengaku dari pihak kartu kredit dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat itu juga pelaku menyampaikan kepada korbannya akan membatalkan transaksi yang tidak dilakukan dengan meminta kode Card Verification Code (CVV) serta masa aktif kartu dan One Time Password (OTP).

Data tersebut, digunakan untuk berbelanja pulsa melalui situs jual Blibli dan Shopee. Kemudian, pelaku menjual hasil pembelian pulsa untuk mendapatkan keuntungan.

“Itu modus operandi yang dilakukan tersangka,” kata Argo saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (6/9).

Argo menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan atas tiga laporan masyarakat.

Dalam kasus ini, katanya, penyidik menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka yakni EA alias Enos (19), EA alias Eldin (21), F alias Fit (37), BRS (42), F alias Frans (31), serta Y alias Bedu (42).

Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp10,2 juta, satu unit mobil Honda BRV warna merah, serta 17 unit telepon seluler berbagai merek berikut kartunya.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP diancam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Argo. (rsg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *