Polisi Tentukan Nasib Musisi Ahmad Dhani Lewat Gelar Perkara

Ahmad Dhani memilih tersenyum saat memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017)

TB-Online, JAKARTA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan meminta keterangan tambahan bos Republik Cinta Management (RCM), Ahmad Dhani.

Pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ali Lubis, selaku penasehat hukum Ahmad Dhani, mengatakan kliennya sampai saat ini masih berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Setelah pada hari Kamis kemarin, kata dia, penyidik memeriksa yang bersangkutan. Namun, dia menegaskan, Dhani belum ditahan.

“Belum ditahan,” ujar Ali Lubis, kepada wartawan, Jumat (1/12/2017).

Setelah meminta keterangan Dhani, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara terkait kasus ujaran kebencian tersebut.

Di dalam gelar perkara itu akan disampaikan hasil permintaan keterangan Dhani dan temuan barang bukti di kediaman suami dari Mulan Jameela itu.

“Kami tunggu nanti gelar perkara dari Jakarta Selatan. Kami temukan apa barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan, kemudian keterangan seperti apa. Setelah digelarkan, nanti kami sampaikan,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi senior, Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.

Status tersangka Dhani, kata dia, diterapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (23/11/2017). Saat itu pula penyidik membuat surat panggilan kepada Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017) mendatang. Yos,Yudi,Zull (TN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *