Polisi Buru Predator Anak di Bogor, AKBP Dicky Pastika: Stop penyebaran konten video terkait korban

Kapolres Bogor, AKBP M. Dicky Pastika [Foto: Tribun]

TBOnline [BOGOR] – Perilaku menyimpang kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, atau pelakunya yang acap disebut predator anak terjadi diwilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu [28/8/2019] kemarin.

Informasi yang dihimpun TBO, korban ialah seorang anak perempuan berinisial An.G [10 tahun] yang awalnya tengah bermain bersama temannya disekitar rumah. Saat korban sedang asyik bermain inilah muncul seorang pria yang mengendarai motor berpura-pura menanyakan alamat dan meminta korban mengantar ke alamat dimaksud. Korban dengan polos mengiyakan dan segera ikut bersama pelaku yang tak lain adalah sang predator.

Bacaan Lainnya

Ditengah jalan, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong dikawasan perumahan elit, di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dilokasi inilah diduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini ditangani Unit PPA [Perlindungan Perempuan & Anak] Polres Bogor dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, selain itu pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Peksos dan P2TP2A terkait pendampingan korban serta pemulihan psikis korban. Sementara hingga kini polisi masih memburu pelaku predator anak tersebut.

Untuk mengklarifikasi rumor yang santer ditengah masyarakat, Kapolres Bogor AKBP M. Dicky Pastika kepada wartawan memastikan bahwa kejadian pada Rabu [28/9/2019] diwilayah Gunung Putri bukan kasus penculikan melainkan kekerasan seksual. “Kejadiannya siang hari, dimana korban seorang anak perempuan berumur 10 tahun yang sedang bermain dekat rumahnya di daerah Bojong Nangka, Gunung Putri. Kemudian korban didatangi seorang laki-laki yang pura-pura menanyakan alamat. Selanjutnya korban dirayu agar mau menunjukan alamat dan dibawa disekitar rumah kosong. Pada salah satu rumah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Dan saat ini pihak Polres Bogor masih menyelidiki kasus ini dan mencari pelaku,” terang AKBP Dicky.

Kapolres pun menghimbau agar warga masyarakat tidak lagi menyebar video terkait korban di Bogor ini. “Karena ini akan membuat viktimisasi dan membuat psikologis korban terganggu, untuk itu kami menghimbau agar tidak perlu ada lagi yang menyebar video terkait identitas korban. Hal ini juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak [UUPA]. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dalam membantu psikologis korban,” katanya. Pencus Hutabarat

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *