Polemik Dana Kapitasi JKN dan Bidan Tak Berizin, Kadis Didi Supardi: “Tidak Benar Ada Pemotongan Untuk Dana Kapitasi JKN”

Ilustrasi anggaran dana kapitasi JKN [foto; beritalima]

TBOnline [SUKABUMI] – Klarifikasi tertulis Target Buser kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dalam surat bernomor -VII/Klrf-TB/V/2019- menyangkut Dana Kapitasi JKN dan kerjasama BPJS melalui Bidan Praktek Mandiri [BPM], dijawab ringkas Kadis Didi Supardi melalui pesan WhatssApp lewat Kabid IKP [Informasi dan Komunikasi Publik] Dinas Kominfosan Herdy Somantri, Rabu [22/05/2019]. “Jawaban WA sudah saya terima, namun kalo surat resmi harus dibalas dengan surat resmi. Senin nanti kita kirim surat resmi,” ujar Herdy, Sabtu [18/05/2019].

Didi Supardi, Kadis Kesehatan Kabupaten Sukabumi [foto: seputarsukabumi]
Dalam tangkapan layar [screenshot] layanan WhattsApp Herdy Somantri yang diterima Target Buser, meski tidak melalui surat resmi lazimnya instansi pemerintah, Kadis Kesehatan Didi Supardi menjawab beberapa hal antara lain: Terkait dugaan Dana Kapitasi JKN yang digunakan salah satu Puskesmas untuk kegiatan capacity building ke Pulau Bali menjelang tahun baru 2019 lalu, Didi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menyalahi aturan. “Tidak melanggar Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016. Itu sudah masuk dalam DPA [Dokumen Pelaksanaan Anggaran] dan sudah sesuai dengan aturan dan sudah diketahui oleh Bapak Kadinkes,” tulisnya. Kemudian permintaan ihwal jumlah seluruh anggaran Dana Kapitasi JKN yang diterima FKTP [baca: Puskesmas] di Kabupaten Sukabumi pada TA 2018/2019, Kadis enggan buka data. “Hanya dapat diberikan kepada pemeriksa data-data tersebut,” jelasnya. Sedangkan terkait dugaan Dana Kapitasi yang kerap dijadikan bancakan oknum Dinas Kesehatan, Didi tegas menyatakan bahwa pemotongan tersebut tidak ada.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan terkait bidan yang tidak memiliki SIPB [Surat Izin Praktik Bidan] namun tetap mengajukan klaim kepada BPJS Cabang Sukabumi, Kadis Kesehatan meyakinkan bahwa semua klaim diketahui oleh Kepala Puskesmas dan diverifikasi oleh BPJS.

Penelusuran Target Buser terdapat seorang bidan berinisial SR di Kabupaten Sukabumi yang menerima pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi meski ia diduga belum memiliki Surat Izin Praktik Bidan [SIPB] atau izinnya sudah tidak berlaku alias kadaluwarsa serta lokasi praktiknya berbeda dengan tempat tinggal dan penugasan yang tertera pada SIPB, sebagaimana ketentuan Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Padahal sudah jelas dalam Pasal 5 Ayat [1] pada Bagian SIPB yang tertuang dalam Permenkes 28 Tahun 2017 ini disebutkan bahwa bidan yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPB. Sedangkan dalam Pasal 14 Ayat [1] disebutkan bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memperkerjakan bidan yang tidak memiliki SIPB.

Hingga berita ini naik Target Buser belum mendapat informasi menyeluruh dari BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi terkait klaim yang diajukan bidan SR ini.

Senandung Korupsi Dana Kapitasi

Operasi Tangkap Tangan [OTT] yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko pada 2018 lalu semakin mencuatkan masalah pengelolaan Dana Kapitasi JKN ini. Dalam OTT ini terungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jombang mengumpulkan kutipan Dana Kapitasi 34 Puskesmas di Kabupaten Jombang dan kemudian menggunakannya untuk menyuap Bupati Jombang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menyesalkan munculnya kasus suap yang melibatkan Bupati Jombang ini. Laode mengatakan, sumber suap diduga berasal dari kutipan pungli perizinan dan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat. “Jika dimanfaatkan dengan baik dan benar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP),” ujar Laode.

Sementara itu dalam siaran persnya Indonesia Corruption Watch [ICW] mengungkap kasus korupsi yang ditangani penegak hukum dalam pengelolaan dana kapitasi hingga tahun 2018 menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,8 miliar, dengan jumlah tersangka 14 orang.

Meski jumlah kasus yang terjadi, kerugian negara yang diakibatkan, dan jumlah tersangka terhitung kecil, tetapi aktor yang terlibat dalam kasus ini relatif tinggi yakni pejabat teras atas di pemerintah daerah. Dari 8 kasus korupsi dana kapitasi paling tidak 2 kepala daerah telah ikut terseret dalam pusaran kasus ini yakni, Bupati Jombang dan Bupati Subang.

Selain itu terdapat 4 Kadinkes yakni, Kadinkes Pesisir Barat (Lampung), plt Kadinkes Jombang (Jatim), Kadinkes Lampung Timur (Lampung) dan Kadinkes Ketapang (Kalbar). Sementara itu, selain Kepala Daerah dan pejabat eselon 2 dan 3 Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas juga ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi. Terdapat 3 orang kepala puskesmas dan bendahara puskesmas yang juga ikut terseret dalam kasus korupsi dana kapitasi ini. redaksi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *