Penyaluran Bansos PKH di Pandeglang Sarat Pungutan Liar, Modus Ketua Kelompok Hingga Pendamping Minta Jatah 10 %

Ratusan warga Jeneponto yang merupakan Kelompok masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), menyerbu kantor Bupati Jeneponto di Jalan Lanto Daeng Pasewang , kedatangan ratusan warga tersebut untuk melakukan aksi protes dan aksi unjuk rasa, terkait dugaan adanya pemotongan dana PKH yang mereka terima. (Foto: sulselberita)

TBOnline (PANDEGLANG) – Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2019 disejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang, Banten belakangan ini menuai sorotan. Hal ini karena dalam prakteknya diduga terdapat pungutan liar (pungli) kepada para penerima manfaat.

Informasi yang dihimpun Target Buser di Kecamatan Mandalawangi salah satunya, dimana ketua kelompok PKH membebankan sejumlah dana bagi para penerima dana bansos PKH. “Nilainya variatif, ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu yang dibebankan bagi satu orang penerima manfaat,” cerita sumber yang meminta namanya tidak disebut ini.

Bacaan Lainnya

Sumber yang juga warga Curug Lemo ini mengaku bahwa dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum ketua kelompok PKH ini sudah sempat dilaporkan warga ke pihak berwajib namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari penegak hukum.

Tidak hanya di Mandalawangi, perkara serupa terkait dugaan pungli penyaluran program PKH ini juga terjadi di Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Bahkan diduga melibatkan pihak pendamping dan ketua kelompok sebagai pelaksana pungli dilapangan.

Salah satu penerima PKH berinisial SH bahkan mengaku bila uang program PKH yang diterimanya dipotong oleh SR sebagai ketua kelompok sebesar 10 %. “Uang saya terima tidak utuh karena dipotong 10 persen, saya terima Rp 800 ribu jadi harus membayar Rp 80 ribu. Bahkan ketika saya mencoba membayar Rp 50 ribu, ditolak oleh SR. Katanya harus Rp 80 ribu, dan ternyata semua penerima sama harus membayar 10 % dan itu sudah seperti aturan aja,” papar SH.

Menariknya, Ketua Kelompok SR sempat akan melakukan pengembalian uang SH yang Rp 80 ribu (baca: 10 %) setelah dugaan pungli ini menyeruak ke publik. Namun uang tersebut ditolak mentah-mentah SH karena ia tidak mau hanya menerima pengembalian sendiri. “Kenapa hanya saya yang dikembalikan, kan semuanya juga sama bayar 10 persen dari jumlah uang yang ada. Seperti ada yang dapat Rp 1,5 juta, kan harus bayar Rp 150 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok SH saat dikonfirmasi sekilasindo.com mengakui uang yang didapat dari hasil potongan 10% dana Bansos PKH ini sudah disetornya ke UD sebesar Rp 2,6 juta, dirinya hanya mengantongi Rp 300 ribu.“Uang itu sudah diserahkan ke Udi sebesar Rp 2,6 juta dan saya hanya Rp 300 ribu. Tapi itu keikhlasan kami pak,” dalih ketua kelompok di Kampung Cipetey Desa Ciseureuheun ini.

Pengakuan mengejutkan datang dari LD yang merupakan istri UD, yang juga salah seorang penerima manfaat. Menurut LD uang haram pungli PKH ini dari suaminya UD kemudian diberikan kepada pendamping PKH bernama EV. “Uang itu didalam amplop saya tidak tahu jumlahnya, yang jelas uang itu sudah diserahkan Udi ke Ervan pendamping. Saya juga salah seorang penerima manfaat PKH, dapat Rp 1,3 juta dan ikut-ikutan kasih uang Rp 100 ribu, tapi saya ikhlas. Karena ini mah keikhlasan kita tergantung orangnya,” tutur LD

Dikutip dari beritasatu.com penyaluran program keluarga harapan (PKH) di tahun 2019 akan dipercepat, jika sebelumnya disalurkan pada Februari, maka di tahun 2019 disalurkan pada Januari. Selain itu, indeks bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) pun akan meningkat sesuai komponen dan kebutuhan setiap KPM.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Sosialisasi PKH Tahun 2019 di Gelanggang Olahraga Remaja Jakarta Timur, Senin (3/12). “Di Tahun 2019 penyaluran PKH akan dipercepat atau dimajukan menjadi bulan Januari, April, Juli dan Oktober,” kata Presiden.

Selain penyaluran dipercepat ada hal penting lainnya, yaitu yang akan diterima KPM kurang lebih dua kali lipat dari bantuan yang saat ini atau di tahun 2018 diterima yaitu Rp 1.890.000. “Jadi anggaran yang ada bisa digunakan untuk kesehatan, gizi keluarga. Beli telor boleh, ikan boleh, tempe tahu boleh, susu anak boleh. Kalau rokok tidak boleh,” ucap Jokowi.

Menurutnya, jika ketahuan bantuan sosial PKH dibelikan rokok maka bantuan tersebut bisa dicabut. Sebab PKH diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak, pendidikan, perlindungan sosial keluarga baik disabilitas maupun lansia.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, di tahun 2019 jumlah KPM yang akan menerima bantuan sejumlah 10 juta KPM dengan penambahan indeks sesuai kebutuhan keluarga. “Penyalurannya dipercepat tanpa dilatarbelakangi alasan tertentu, hanya didasari agar penyalurannya pas dan siklusnya sesuai dan selesai di Oktober,” paparnya.

Agus menyebut, dengan penambahan indeks bansos diharapkan mempercepat kesejahteraan KPM dan mampu menekan angka kemiskinan di angka 8,5- 9 persen di 2019. Ahda&Idis (GB/BS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *