Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Bupati Sukabumi nomor 63 Tahun 2019 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta surat dari warga Perumahan Bukit Citra Asri Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tertanggal 16 Januari 2020 yang mana surat tersebut ditujukan kepada Bupati Sukabumi Cq Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi tentang Berita Acara (Persetujuan Perwakilan Warga) dalam hal permohonan serah terima Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Bukit Citra Asri, Oleh karena hal tersebut diatas Kepada Direktur PT Jatra Abadi Perkasa Pengembang Perumahan Bukit Citra Asri agar segera menyerahkan Fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ttd
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Cq. Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman