Pengetahuan Bahasa Hukum Menjadikan Aman dan Sejahtera [Studi Kasus Mirnawati, Teman Kencan Mendiang Bupati Benediktus]

ILUSTRASI - Seputar kematian Bupati Boven Digoel, Benediktus Tambonop [foto: facebook]

Kasus meninggalnya Benediktus Tambonop, Bupati Boven Digoel – Papua di sebuah hotel di Jakarta setelah sebelumnya berhubungan badan dengan seorang wanita yang mengaku bernama Mirnawati      —Mirnawati ketika diperiksa di kantor polisi dapat menjawab dengan “bahasa hukum” sehingga menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum— ketika ditanya polisi apakah Mirnawati sudah lama kenal dan mendapat bayaran dari mendiang Benediktus, ia menjawab baru kenal dan setelah berhubungan badan diberi uang sebesar Rp 10 juta tanpa sebelumnya ada perjanjian untuk mendapat pembayaran dengan sejumlah harga tertentu.
Sekiranya Mirnawati menjawab sudah kenal lama dan sering berhubungan badan dengan Benediktus, dan melakukan transaksi sebelum berhubungan badan dengan harga tertentu, maka Mirnawati akan dikenai Pasal Pelacuran yang diancam pidana penjara satu tahun enam bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP.
Untungnya Mirnawati menjawab tepat sesuai dangan bahasa hukum, sehingga terhindar dari jeratan pasal 296 KUHP.
Pengetahuan hukum seperti mirnawati dalam semua aspek kehidupan sangat perlu, jika ingin aman dan sejahtera. Jangan menyalahkan polisi dengan kesan atau stigma dapat membulakbalikan fakta seseorang dapat selamat atau tidak jika berhadapan dengan masalah hukum.

H. Dudung Badrun SH.,MH. [Advokat Senior Jakarta, Redaktur Hukum Target Buser, Pemerhati Sosial Juctice]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *