Penambang Emas Ilegal Gunung Botak Tewas

Pihak kepolisian mendokumentasikan barang-barang korban penambang emas ilegal, yang ditemukan di dekat lubang galian tambang (Foto; Gatra)

TB-Online (AMBON) – Kematian Ayup Hukubun, yang ditemukan meregang nyawa di dalam bekas lubang galian, kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Sabtu (10/11), sampai hari ini masih menjadi teka-teki. Polisi akan melakukan otopsi terhadap jenasah korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Kepala Polres Pulau Buru, AKBP. Ricky Purnomo Kertapaty mengaku, kasus penemuan mayat itu telah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga. Pasalnya, keluarganya menduga jika korban dibunuh Orang Tak Dikenal (OTK). “Iya, betul. Dugaan sementara dia (korban) jatuh dalam sumur, tapi dari pihak keluarga menduga dia dibunuh, dan keluarga sudah melaporkan kasus ini kemarin (Sabtu) ke kita,” kata Ricky, Minggu (11/11/2018).

Bacaan Lainnya

Guna membuktikan penyebab kematian, jenasah korban, kini telah berada di Kota Ambon, Ibukota Provinsi Maluku. Korban dibawa menggunakan Kapal Ferry yang berangkat ke Ambon, pada Sabtu (10/11/2018) malam. Keberangkatan jenasah ke Ambon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kita juga sudah kirim jenazahnya ke Ambon untuk divisum. Di sini (Namlea, Kabupaten Buru) peralatannya tidak memadai,” ujarnya

Penambang Ilegal Ditangkap

Sebelumnya dua dari lima orang penambang ilegal yang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Maluku di sekitar kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Kamis (8/11/2018), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Mineral dan Batubara serta peredaran ilegal bahan kimia berbahaya.

Kedua orang yang dijadikan tersangka adalah Milton Tomhisa, warga Desa Wainibe, Buru Barat. Pemuda 26 tahun ini merupakan penambang yang menggunakan bahan kimia merkuri. Sedangkan Sarwi (40), warga Unit 17, Desa Debowae, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru, berperan sebagai penjual merkuri dan pemilik pabrik pengolahan emas ilegal.

Selain kedua tersangka, tiga penambang lainnya yakni Fery Salway (24), Sutoyo (38), dan Zainal Arifin (30) masih diperiksa sebagai saksi. Mereka sementara dikenakan wajib lapor. “Untuk sementara, kami tetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yaitu MT (Milton Tomhisa) dan S (Sarwi). Yang lainnya sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat, kepada Gatra.com, Jumat (9/11/2018).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua pelaku langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Pulau Buru. Saat ini, penyidik sedang menyiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik kepada Kejaksaan Negeri Namlea. “Mereka sudah ditahan. Berkas mereka juga dalam penyusunan untuk diserahkan kepada Jaksa. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” terangnya. Abas Buton  /(Gatra)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *