Pemkab Lebak Tandatangani Kerjasama Kesepakatan dengan BPN Provinsi Banten

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya tengah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten terkait Program Optimalisasi Pendapatan Daerah, Penertiban Barang Milik Daerah serta Penyerahan Sertifikat Aset Milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota di Provinsi Banten bertempat di Pendopo Gubernur KP3B Serang, Banten [foto: Suud]

TBOnline [SERANG] – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten terkait Program Optimalisasi Pendapatan Daerah, Penertiban Barang Milik Daerah serta Penyerahan Sertifikat Aset Milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota di Provinsi Banten bertempat di Pendopo Gubernur KP3B Serang, Banten, Senin (13/5/2019).

Turut hadir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Gubernur Banten Wahidin Halim, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Sunraizal, Keuangan dan Manajemen Risiko Bank BJB Nia Kania dan seluruh Pimpinan Daerah Bupati/Walikota Se- Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Program kerjasama ini merupakan bagian dari bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sesuai dengan fokus tematik Program Korsupgah KPK RI 2019, yaitu Optimalisasi Pendapatan Daerah, bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah saja tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.

Bupati Lebak usai melakukan penandatangan kerjasama kesepakatan  juga menerima sebanyak tujuh sertifikat aset tanah pemerintah daerah, menjelaskan latar belakang terlaksananya penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten adalah semangat bersama untuk menertibkan / menata Aset Barang Milik Negara berupa tanah Pemerintah Daerah dimana dalam pelaksanaannya, Bupati Lebak menjelaskan banyak sekali permasalahan-permasalahan yang harus mendapatkan penanganan yang maksimal. “Kami berharap dengan telah dilaksanakannya penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan penertiban / penataan Aset Barang Milik Negara berupa Tanah Pemerintah Daerah Provinsi Banten maupun daerah dapat dipercepat pelaksanaannya sehingga dapat meminimalisir sengketa pertanahan serta dapat menertibkan administrasi aset daerah khususnya di bidang pertanahan,” ungkap Bupati Lebak.

Inspektur Jenderal Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Sunraizal dalam sambutannya mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional telah berkomitmen untuk membangun budaya perubahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam menghadapi era digital 4.0 dimana terus melakukan inovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak sesuai dengan tuntutan profesionalisme dalam era digital merupakan sebuah keharusan untuk dilaksanakan di tiap lini pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. “Melalui program kerjasama ini, diharapkan akan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik pemerintah daerah, sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaannya maupun pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ungkap Sunrizal.

Pada kesempatan itu juga, sebagai wujud semangat dalam menertibkan / menata Aset Barang Milik Negara berupa Tanah Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi akan menyerahkan sebanyak 104 Sertipikat Hak Atas Tanah terdiri dari 15 Sertipikat Hak Atas Tanah asset Pemerintah Provinsi Banten, 7 Sertipikat Hak Atas Tanah asset Pemerintah Kabupaten Lebak, 75 Sertipikat Hak Atas Tanah asset Pemerintah Kabupaten Tangerang, 5 Sertipikat Hak Atas Tanah asset Pemerintah Kota Tangerang dan 2 Sertipikat Hak Atas Tanah asset Pemerintah Kota Cilegon. Suud

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *