TBOnline [BOGOR] — Aksi pemagaran yang dilakukan pihak PT Prima Mustika Candra [PMC] pada April 2020 lalu, atas sebidang tanah yang dikuasai sebagian warga di RW07 dan RW09, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari-Kabupaten Bogor, menuai polemik.
Salah satu warga yang protes atas aksi pemagaran sepihak PT PMC ini ialah keluarga [alm] Drs. Viktor Hasibuan, yang bangunan Villa Sigaol miliknya turut dipagari PT PMC.

Sunandar, Kades Tamansari yang menginisiasi proses mediasi antara pihak PT PMC dengan keluarga pemilik Villa Sigaol [foto; hutabarat]
Mediasi Tanpa Camat Tamansari
Waktu yang dijanjikan Kades Tamansari untuk mediasi kemudian dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2020. Dari pihak PT PMC hadir Wijaya mewakili direksi, kemudian hadir juga Wakapolsek Tamansari serta anggota, Perwakilan Babinsa, kuasa hukum keluarga pemilik Villa Sigaol serta masyarakat penggarap.
Namun disayangkan, mediasi yang digelar di Kantor Desa Tamansari ini tidak dihadiri Camat Bayu Ramawanto, padahal kehadirannya penting karena PT PMC mendasari pemagaran yang dilakukan pihaknya atas izin dari pihak Muspika Tamansari plus masyarakat penggarap. “Saya tidak tahu pasti alasan ketidakhadiran beliau [camat -red],” sebut Kades Sunandar.
Dalam mediasi ini, Rasmi Hasibuan meminta pihak PT PMC agar menunjukkan bukti keabsahan dokumen berupa legalitas perusahaan, susunan struktur organisasi perusahaan, surat penyerahan lahan dari PTPN 11, bukti dan hak kepemilikan, surat persetujuan pemagaran dari lurah dan muspika setempat serta surat peruntukan lahan dan surat izin dari para warga penggarap.Karena menurut Rasmi, berdasarkan bukti-bukti yang ada padanya, tanah tersebut masih dalam status quo berdasarkan keputusan Mahkamah Agung [MA]. “Selain itu peruntukannya juga sebagai ruang terbuka hijau. Kemudian terdapat juga surat pernyataan yang ditandatangani oleh 3 kepala desa dan camat terdahulu, yang meragukan keabsahan dokumen yang dimiliki pihak PT. PMC,” ulasnya.
“Maka kami berharap PT. PMC, melalui perwakilan direksi secepatnya menyerahkan dokumen yang dimaksud ke pihak desa,” katanya, yang juga menambahkan tidak tertutup kemungkinan bila permasalahan ini tidak selesai melalui jalur mediasi akan dibawa ke ranah hukum.
Direksi PT PMC yang diwakili Wijaya, menyanggupi permintaan Rasmi Hasibuan. “Kami berjanji akan secepatnya menyiapkan dokumen tersebut dan akan menyerahkan ke pihak desa,” sebutnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat penggarap melalui Tiaji menjelaskan bahwa pihak PT. PMC memberikan pernyataan palsu perihal izin pemagaran dari masyarakat penggarap. “Izin tersebut tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Tiaji.
Lanjut Tiaji, ia dan juga para masyarakat hadir di kantor desa bukan karena di undang, namun karena mendengar informasi pertemuan antara pihak PT. PMC dengan pihak keluarga pemilik Villa Sigaol. “Makanya kami datang, dan sebagai pihak yang dirugikan kami juga berhak menyampaikan aspirasi kepada Bapak Wijaya sebagai direksi perusahaan, agar hak-hak dari masyarakat penggarap supaya dikedepankan, dan juga pemagaran supaya dihentikan. Dan apabila permasalahan ini tidak secepatnya diselesaikan maka kami warga yang sudah menguasai lahan selama berpuluh-puluh tahun akan memberikan perlawanan ke pihak PT. PMC,” tukasnya.
Sementara itu, Kades Sunandar sendiri menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui ihwal izin pemagaran yang dilakukan PT. PMC lewat unsur muspika. “Saya tidak mengetahui dan sampai saat ini belum menerima tembusan laporan dari pak camat. Selain itu saat pemagaran saya belum dilantik menjadi kepala desa,” jelasnya.
Dalam kesempatan pertemuan ini, para pihak juga sepakat kepada muspika maupun pihak kelurahan dan desa agar bersifat netral, sebagaimana layaknya juri dengan tidak menguntungkan satu pihak. PM. Hutabarat