Pegawai Honor DPKP Depok Bongkar Korupsi, Sandi : Saya Siap Karena Benar

Sandi Butar-Butar, pegawai honor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang mengungkap dugaan korupsi di instansinya (Foto : Ist)

TBOnline [DEPOK] — Dukungan terhadap Sandi Butar Butar tenaga harian (honor) yang mengangkat dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif COVID19 di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok-Jawa Barat, terlihat di halaman depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang penuh dengan papan bunga berisi suport untuk Sandi.

“Terima kasih dukungannya kepada teman-teman media dan masyarakat,” ucap Sandi saat ditemui di Kejari Kota Depok, Jumat (16/4).Ia menjelaskan, tidak akan berhenti memperjuangkan hak-haknya dan siap menerima konsekuensinya.

“Ya siap [dengan konsekuensi] karena kita benar,” ucapnya.

Sebelumnya, Sandi membongkar dugaan korupsi di lingkungan kerjanya dengan melakukan protes di Balai Kota Depok. Protes Sandi menjadi viral di media sosial maupun massa.

Dalam malaksanakan aksi, Sandi membawa dua poster, yang pertama bertuliskan “Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan!!!”. Sedangkan poster kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok”.

Kejari Depok Periksa 6 SaksiKemunculan Sandi di Kejari Kota Depok diklarifikasi Kasi Intel Herlangga Wisnu Murdianto, menurutnya kini pihak Kejari Kota Depok tengah mengumpulkan data terkait dugaan korupsi di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.

“Satu diantaranya dengan memanggil langsung Sandi Butar Butar, kami panggil yang bersangkutan hari ini untuk mengumpulkan data-data, baru sebatas itu. Kalau nantinya tahapan naik ketingkat penyidikan, itu wewenang penyidik nantinya,” papar Herlangga.

Herlangga mengatakan, pihaknya pertama kali mengetahui adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan sepatu di Dinas Damkar Kota Depok melalui satu media online pada Februari lalu. Baru sekitar awal April ada laporan resmi dari masyarakat terkait hal tersebut yang melaporkan dugaan itu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Depok.

“Kami memanggil dengan prosedur sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk mencari titik terang apakah memang benar adanya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum,” paparnya.

Sejauh ini, Herlangga mengaku pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi terkait hal tersebut, diantaranya dengan memanggil sejumlah pihak terkait seperti Sandi, dan para pejabat di lingkungan Dinas Damkar.

“Sudah ada 6 orang yang kami periksa, untuk pejabatnya ada setingkat eselon 3. Kalau Kadisnya sejauh ini belum karena memang kami belum memerlukan ke arah sana,” tuturnya.

Kadis Damkar Bantah Korupsi

Kepala DPKP Kota Depok Gandara Budiana (Foto : Ist)

Berita terkait dugaan korupsi yang disampaikan Sandi, membuat Kepala Dinas (Kadis) Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana angkat bicara.

Gandara mengatakan, apa yang dikatakan anak buahnya, Sandi, soal dugaan korupsi mulai dari pengadaan sepatu, selang, hingga pemotongan dana COVID19 tidaklah benar adanya.

“Tidak benar itu,” ujar Gandara melalui sambungan telepon pada wartawan, Rabu (14/4).

Gandara juga menjelaskan soal pengadaan sepatu yang harga per pasanganya Rp 850 ribu.

Sepasang sepatu dijadikan barang bukti untuk melaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok kepada Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat (Foto : Tribun)

“Iya kan itu, PDL itu berbeda dengan sepatu safety boots yang penggunaan di lapangan. Kalau pemadaman itu kan harus lengkap dari mulai helm, tahan panas, sepatunya safety sesuai standar yaitu harvik. Kalau itu kan yang diperlihatkan oleh dia itu kan PDL tahun 2019 ya sudah lama jadi begitu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gandara juga mengatakan bahwa tidak ada pemotongan honor petugas non ASN (Aparatur Sipil Negara). Ia mengatakan, pemotongan uang sebesar Rp 200 ribu memang peruntukan BPJS.

“Kalau yang BPJS ya memang ada, kalau penarikan itu kan ada kewajiban dari pada pemerintah, dari pemberi kerja dan pekerja untuk BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan yang dilaksanakan secara kolektif jadi kan tidak mungkin satu persatu tapi kolektif oleh bendahara disini disampaikan ke BPJS,” katanya.

“Aturan memang begitu ada tiga persen oleh pemberi kerja dan dua persen pekerja itu sendiri,” ujarnya. Iar /(Trb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar