TB- Online, LAMPUNG – Polres Lampung Selatan berhasil menangkapi 32 orang yang diduga sebagai penjahat. Terkait hasil penangkapan ini pihak kepolisian itu menggelar ekspos pada Rabu (7/11/2018) di halaman Polres Lampung Selatan.
Para tersangka yang ditangkap pada Operasi Cempaka Krakatau 2018, merupakan dari kasus curas, curat dan curanmor (C3) dan kasus judi. Mereka kemudian diamankan Jajaran Polres Lampung Selatan.
Pada operasi Cempaka Krakatau 2018 yang dilaksanakan sejak 16 hingga 29 Oktober 2018, selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari para tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi senjata tajam golok 5 buah, sepeda motor 4 unit, peralatan judi 6 unit, kunci leter T 1 buah, barang-barang elektronik 6 buah dan lain lain 25 unit.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan SIK MH, mengatakan bahwa, Operasi Cempaka Krakatau 2018 dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga 29 Oktober 2018. “Alhamdulillah kita berhasil mengamankan 32 tersangka,” ungkap Kapolres. iAr / (PK)