OJK Ungkap 21 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

ilustrasi (THINKSTOCK)

TB-Online, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) meminta masyarakat untuk berhati-hati pada penawaran produk dan kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember 2017.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, ke-21 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk atau investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” ujar Tongam melalui keterangan resmi, Kamis (14/12/2017).

Selain mewaspadai investasi bodong, satgas investasi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.

“Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetap memberikan janji imbal hasil apabila membeli virtual currency,” tambahnya.

Menurut Tongam, masyarakat perlu waspada terkait penawaran mata uang virtual, sebab, Bank Indonesia pun melarang pengguaan uang virtual sebagai alat pembayaran.

Menurut Tongam, pihaknya secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Berikut 21 entitas tersebut:

  1. PT Ayudee Global Nusantara
    2. PT Indiscub Ziona Ripav
    3. PT Monspace Mega Indonesia
    4. PT Raja Walet Indonesia (Rajawali)
    5. CV Usaha Mikro Indonesia
    6. IFC Martkets Corp
    7. Tifia Markets Limited
    8. Alpari
    9. Forex Time Limited
    10. FX Primus ID
    11. FBS-Indonesia
    12. XM Global Limited
    13. Ayrex
    14. Helvetia Equity Aggregator
    15. PT Bitconnect Coin Indonesia (Bitconnect)
    16. Ucoin Cash
    17. ATM Smart Card
    18. The Peterson Group
    19. PT Grand Nest Production (PT GNP Corporindo),
    20. PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group)
    21. PT Maju Aset Indonesia

Sumber : Kompas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *