Juru “Jegat” Itu, Bernama Dewan Pers

Langkah konstitusional yang dilakukan Heintje Mandagi Ketua Umum SPRI dan Wilson Lalengke Ketua DPN PPWI melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas melakukan gugatan melawan hukum terhadap beberapa kebijakan dewan pers di PN Jakarta Pusat, yang kini sudah memasuki masa sidang kedua, patut kita apresiasi mendalam.

Bagi saya pribadi, langkah keduanya melakukan gugatan terhadap dewan pers ini justru sebagai wujud kecintaan bagi perkembangan pers itu sendiri, jadi seperti merekonstruksi kehidupan pers tanah air. Lantas kenapa objek gugatannya dewan pers ? Mau tidak mau dewan pers masih dianggap sebagai satu-satunya representasi negara dalam melindungi pekerja pers di Indonesia, namun belakangan lembaga prestisius ini dianggap sudah melencang jauh dari track, bahkan dalam beberapa kasus, malahan menggembosi pekerja pers itu sendiri.

Materi gugatan Heintje dan Wilson ini antara lain terkait kewenangan dewan pers dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun lembaga dan organisasi yang ditunjuk melaksanakan uji kompetensi tersebut, kemudian terkait verifikasi media yang direkomendasi dewan pers. Menurut Heintje, dewan pers kini sudah overcapacity  dan menjelma tak ubahnya departemen penerangan zaman orde baru. “Dewan Pers seharusnya memberikan fasilitas bagi organisasi pers dan wartawan dalam meningkatkan kualitas, bukan membuat regulasi,” tegas Heintje. Sementara Wilson dengan kalimat sarkasme menyebut Dewan Pers seharusnya mengakui kesalahan dan memperbaikinya agar masalah ini selesai, kalau tidak lebih baik dibubarkan saja. Kuasa Hukum Dolfie Rompas menggebuk lewat UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 32 Tentang BNSP dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Nasional berikut Pasal turunannya.

Apa yang dikhawatirkan keduanya sangat mungkin menjadi irisan hati juga bagi sebagian besar pekerja pers dan organisasi pers di Indonesia. Yang paling dekat ialah ketika dewan pers merilis daftar media (cetak, online, elektronik dan radio) yang sudah di screen lulus dalam verifikasi administrasi dan faktual, nantinya media yang terverifikasi akan mendapatkan bar code dan wajib menampilkan bar code dan logo verifikasi ini dihalaman muka media yang bersangkutan. Tujuan pendataan pers nasional ini menurut dewan pers sebagai tindak lanjut Piagam Palembang Tahun 2010, yang bertujuan untuk memudahkan publik mengenali mana media yang dikelola secara bertanggungjawab dan mana media yang dikelola dengan tujuan praktis tertentu, tanpa melandaskan pada fungsi pers sebagaimana mestinya.

Sekilas tujuan dewan pers menginventarisir media ini sangat elok, namun buntutnya justru banyak merugikan media itu sendiri, karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan semua stake holder  utamanya perusahaan pers dan media non mainstream. Di daerah tidak sedikit media yang terganjal mendapatkan belanja iklan maupun advertorial gara-gara belum terverifikasi dewan pers, bahkan ada kasus pemerintah daerah memberikan arahan agar tidak menerima wawancara dari media yang belum terverifikasi. Alhasil rekomendasi ini mustajab bagi pemerintah untuk memilah mana media yang pantas diajak kerjasama, mana yang tidak. Meski dewan pers buru-buru memberikan klarifikasi bahwa berita terkait pemerintah melarang menerima media yang belum terverifikasi merupakan HOAX, itupun setelah gelombang protes terkait verifikasi ini kencang melingsir. Namun toh, verifikasi versi dewan pers ini hingga kini masih berjalan meski juga ditengarai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Kewenangan dewan pers dalam verifikasi media inilah yang menjadi salah satu gugatan Heintje Mandagi dan Wilson Lalengke.

Media saya termasuk kena imbas ihwal verifikasi media ini, sempat saya harus meyakinkan dan bersitegang dengan salah satu pemerintah daerah melalui Humas dan Diskominfo, bahkan sampai harus melakukan audiensi dengan kepala daerah yang bersangkutan untuk menegaskan bahwa rekomendasi dewan pers terkait verifikasi media itu tidak mengikat karena tidak dilandasi undang-undang. Khawatir berdampak luas, saya pun buru-buru melakukan verifikasi secara administrasi ke dewan pers. Alhamdulillah sudah hampir setahun ini usulan saya belum juga dijawab dewan pers.

Lain verifikasi lain lagi uji kompetensi. Ini juga menjadi ujung tombak dewan pers dalam membina wartawan ditanah air. Masalah pun memedar dengan diterbitkannya rekomendasi dewan pers terkait lembaga dan organisasi yang afdhol melakukan uji kompetensi ini. Disinilah gugatan Heintje dan Wilson kembali terdedah, karena menurut keduanya lembaga yang berhak menunjuk institusi untuk melakukan sertifikasi profesi ialah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Dapat dikatakan kedua masalah ini (verifikasi dan uji kompetensi) sebagai lelaku trengginas dewan pers dalam membina wartawan dan organisasi pers ditanah air, namun sayangnya usaha ini tidak diimbangi dengan kinerja dewan pers dalam melindungi hak-hak pekerja pers itu sendiri. Banyak contoh wartawan dan perusahaan pers yang harus berjuang sendiri menghadapi tuntutan nara sumber, yang merasa menjadi korban dalam pemberitaan media. Alih-alih melakukan proteksi, dewan pers disini hanya mengambil peran sebagai pemberi rekomendasi pada masalah yang masuk dalam lingkup sengketa pers, yang sialnya rekomendasi ini pada beberapa kasus pun kerap diabaikan penegak hukum. Sehingga praktek kriminalisasi terhadap pekerja pers secara tidak langsung pun dijalankan dewan pers.

Tidak bermaksud berburuk sangka, namun apa yang sempat disampaikan Heintje Mandagi terkait belanja iklan nasional senilai Rp 100 triliun setiap tahunnya nyata-nyata membuat saya bergidik. Bila benar apa yang disampaikan Heintje ini, tak berlebihan bila saya mengusulkan regulasi terkait iklan ini diatur sedemikian rupa sehingga mensejahterakan semua insan pers tanah air tanpa terkecuali.

Akhirnya, dalam tulisan ini saya tidak bermaksud mempengaruhi apa yang menjadi materi gugatan SPRI dan PPWI di PN Jakarta Pusat yang hingga kini masih berjalan, atau menyalahkan dewan pers an sich. Biarlah kebenaran dan keadilan berkelindan menemukan jalannya sendiri. Saya hanya berharap dukungan sejawat pers untuk ikut mengawal persidangan ini hingga selesai sehingga tercipta rasa keadilan bagi seluruh insan pers di tanah air tercinta. Wallahualam

Penulis : Ilham Akbar Rao (Pimpinan Redaksi Tabloid Target Buser & Target Buser Online)

Editor   : R.Isk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *