Menunggu Presiden Terbitkan SK, DPI Jaring Kemitraan Fasilitasi Belanja Iklan Nasional

Rapat Bersama DPI dan Sekretariat Bersama Pers Indonesia, Jumat 03 Mei 2019 di Ruang Downing II Hotel Ashley Jakarta (Foto: Hutabarat)

TBOnline [JAKARTA] | Eksistensi Dewan Pers Indonesia hingga hari ini masih tetap berlanjut  meskipun status formilnya masih harus menunggu Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia diterbitkan.

Sejumlah program prioritas kini sudah menanti untuk penguatan kelembagaan Dewan Pers Indonesia atau DPI. Salah satunya adalah pelaksanaan program pendataan keanggotaan organisasi pers dan verifikasi perusahaan pers berdasarkan hasil Kongres Pers Indonesia.

Bacaan Lainnya
Foto bersama usai rapat DPI dan Sekretariat Bersama Pers Indonesia (foto; hutabarat)

Keputusan itu ditetapkan melalui Rapat Bersama DPI dan Sekretariat Bersama Pers Indonesia, Jumat 03 Mei 2019 di Ruang Downing II Hotel Ashley Jakarta. “Surat pengajuan ke Presiden sudah disampaikan sejak 16 April lalu dan hasilnya harus terus dikawal hingga tuntas,” tutur Ketua DPI Heintje Mandagi usai rapat.

Anggota DPI Mustika Sani berpendapat, kehadiran DPI merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jadi pengajuan struktur DPI untuk mendapatkan SK Presiden sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas yakni UU Pers,” terang Mustika Sani.

Hal senada disampaikan wartawan senior yang juga berprofesi sebagai pengacara, Joseph Hutabarat.  Anggota DPI ini turut menjelaskan tentang dasar hukum keberadaan DPI. Menurutnya, di dalam UU Pers tidak ada satu pasal yang mengatur Dewan Pers sebagai wadah tunggal. “Jadi DPI yang dilahirkan melalui Kongres Pers Indonesia wajib disahkan Presiden melalui Surat Keputusan karena sudah sesuai amanat UU Pers,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengawas DPI Bintang Adi menegaskan, keberadaan DPI harus terus berlanjut meski SK Presiden belum terbit.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Firman Tenri, anggota Banwas DPI lain. Menurut mantan aktifis yang kini berprofesi sebagai wartawan sekaligus pengacara ini, DPI harus mampu membuktikan bahwa agregasi yang dimilikinya lebih baik dari Dewan Pers yang ada sekarang. “Salah satunya adalah pelaksanaan uji kompetensi harus berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan bukan hanya berdasarkan Lembaga Penguji versi Dewan Pers,” imbuhnya.

Ketua Dewan Pengawas Sekber Pers Indonesia Syahril Idham yang hadir mewakili Sekber Pers, menjelaskan posisi Sekber sebagai pencetus berdirinya DPI akan mensupport penuh seluruh rencana kegiatan DPI.

Diketahui, DPI sendiri saat ini sedang gencar menyusun kekuatan dan berupaya bersama-sama dengan 11 organisasi pers yang merupakan konstituen DPI memperjuangkan belanja iklan nasional agar terdistribusi hingga ke seluruh daerah.

Ketua DPI Hence Mandagi dan Direktur Utama PT APA Ilham Ilyas menandatangani MoU untuk belanja iklan nasional [foto; hutabarat]
Lebih jauh demi memperjuangkan itu, DPI secara resmi telah membangun kemitraan dengan lembaga usaha yakni PT Anugerah Pariwara Agen. Memorandum of Understanding atau MOU antar DPI dan PT APA telah ditandatangani bersama antara Ketua DPI Hence Mandagi dan Direktur Utama PT APA Ilham Ilyas.

MOU antara DPI dan PT APA bertujuan untuk memfasilitasi jaringan media yang dimiliki 11 organisasi pers konstituen DPI untuk memperoleh belanja iklan dari total belanja iklan nasional yang mencapai Rp 150 triliun setiap tahunnya. redaksi *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *