MANTAP TENAN – Dalam 12 Hari Saja, Polres Bogor Ungkap 13 Kasus, 14 Tersangka Serta Modus Operansi Menonjol

TBOnline [POLRES BOGOR] — Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 12 hari dengan 13 kasus serta sejumlah barang bukti dari 14 tersangka.

Kegiatan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras para personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh AKP Andri Alam Wijaya, melalui instruksi dari Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. “Alhamdulillah kita kembali lagi menyelamatkan generasi bangsa, dengan berhasil mengungkap kasus narkoba dalam kurun waktu 12 hari dengan menangkap 14 tersangka, dan berbagai barangbukti serta 6 modus operandi menonjol,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland, Selasa [10/03].

Bacaan Lainnya

6 modus menonjol dalam peredaran narkoba ini adalah kasus home industry pengolahan narkoba jenis tembakau sintetis, kasus peredaran narkotika langka jenis key atau magic drug [ketamine], kasus peredaran narkotika jenis sabu, kasus ketersediaan obat keras tanpa ijin, kasus peredaran narkotika dengan menggunakan senjata tajam serta kasus penyalahgunaan narkotika yang berhubungan dengan jaringan curanmor di 60 TKP. “Barangbukti yang berhasil kami sita dari 14 tersangka berupa 5,22 Kg tembakau sintetis, 3 bungkus narkotika langka jenis Key/Magic Drug, 507,72 gram sabu-sabu, 210 butir obat jenis tramadol, 588 butir Trihexpenidyl dan 514 butir Hexymer, juga 1 buah golok dan 1 buah senjata api rakitan jenis revolver. Dan terhadap para tersangka ini dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 36  tahun 2009 tentang Kesehatan,” tukas Kapolres Bogor.

Editor : Pencus Hutabarat

Naskah & Foto : Humas Polres Bogor

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *