Lewat Medsos Kapolres Bangka Barat Himbau Larangan Serta Sanksi Karhutla

TBOnline, POLRES BABAR ¤ Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, melalui media sosial Polres Bangka Barat memberikan himbauan cegah larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga beserta sanksi hukumnya, Kamis (4/8/2022).

“Himbauan melalui medsos ini kita lakukan agar seluruh personil Polres Bangka Barat maupun dan Polsek jajaran yang wilayahnya terdapat kawasan hutan, untuk tetap waspada walaupun masih sering turun hujan. Selain itu agar tetap digelar patroli juga kegiatan sambang serta sosialisasi bahaya dan dampak karhutla,” terang kapolres.

Bacaan Lainnya

Ia berharap agar warga mengetahui tentang larangan Karhutla berikut dampak serta sanksi hukumnya, warga juga dapat menyadari serta peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya.

“Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Tahun 1999 :  Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (lima milyard rupiah),” tutur AKBP Catur Prasetiyo. 

Naskah & Foto : Humas Polres Bangka Barat

Narasi : Mulya Andi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *