TBonline [POLRES BANGKA BARAT] – Berbekal informasi warga bahwa terdapat kegiatan penjualan miras [minuman keras] jenis arak pada salah satu rumah warga di Dusun Air Junguk, Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip. Maka pada Minggu [13/10/2019] sekira pukul 01.00 Wib anggota Polsek Simpang Teritip bergerak menuju ke lokasi dimaksud.
Setiba ditempat, petugas melakukan penggeledehan di rumah Yo als Kg, dan ditemukan 2 botol arak ukuran 1,5 liter kemudian 4 kantong plastik yang berisi arak siap edar yang disimpan di dalam ember putih dibawah meja dapur rumahnya.
Kapolsek Simpang Teritip Ipda Martuani Manik, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan menjelaskan pelaku Yo als Kg beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Alhideman & Ahmad Sari /[Humas]