LAIN KALI JANGAN COBA-COBA BRO – Anggota Polsek Simpang Teritip Amankan Penjual Miras Jenis Arak

Tersangka penjual miras jenis arak dan barang bukti, diamankan polisi [Foto: Humas]

TBonline [POLRES BANGKA BARAT] – Berbekal informasi warga bahwa terdapat kegiatan penjualan miras [minuman keras] jenis arak pada salah satu rumah warga di  Dusun Air Junguk, Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip. Maka pada Minggu [13/10/2019] sekira pukul 01.00 Wib anggota Polsek Simpang Teritip bergerak menuju ke lokasi dimaksud.

Bacaan Lainnya

Setiba ditempat, petugas melakukan penggeledehan di rumah Yo als Kg, dan ditemukan 2 botol arak ukuran 1,5 liter kemudian 4 kantong plastik yang berisi arak siap edar yang disimpan di dalam ember putih dibawah meja dapur rumahnya.

Kapolsek Simpang Teritip Ipda Martuani Manik, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan menjelaskan pelaku Yo als Kg beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Alhideman & Ahmad Sari /[Humas]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *