Korban Banjir Gugat Gubernur DKI Anies Baswedan di PTUN Jakarta

ILUSTRASI - Banjir yang terjadi awal tahun 2021 di wilayah DKI Jakarta (Foto : Kompas)

TBOnline [JAKARTA] — Tim Advokasi Solidaritas Untuk Korban Banjir, mewakili tujuh warga Jakarta, menyampaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat terkait penanganan banjir.

Dalam rilis yang diterima TBO pada Selasa (24/08/2021), juru bicara Tim Advokasi Solidaritas Untuk Korban Banjir Sugeng Teguh Santoso menyampaikan pihaknya mewakili klien meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal.

Bacaan Lainnya
Juru bicara Tim Advokasi Solidaritas Untuk Korban Banjir Sugeng Teguh Santoso (Foto : Ist)

Pertama, membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012;

“Selain itu pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” tandas Sugeng.

Para klien adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

“Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021,” kata Sugeng.

Sementara tim advokasi terdiri dari Sugeng Teguh Santosa, SH, Prasetyo Utomo, SH, Heriyanto, SH, Nasrullah, SH.

Sebelumnya, para penguggat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Gubernur DKI Jakarta yang kemudian ditanggapi tergugat pada 5 Mei 2021.

“Namun tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali,” ujar Sugeng.

Selanjutnya, para pengugat telah mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Presiden Republik Indonesia, dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta. Kemudian pada 10 Juni 2021, para penggugat menerima surat jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemdagri RI yang menerangkan bahwa apa yang dimohonkan para pengugat sedang diproses bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian atau Lembaga terkait.

Para penggugat melihat jawaban tersebut tidak sesuai dan tidak menjawab tuntutan mereka. Mencermati itu semua, gugatan ke PTUN menjadi langkah berikutnya.

“Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa tindakan administrasi pemerintahan, yang kini merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA No. 2/ 2019. Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN,” kata Sugeng. Andih & Ilham

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *