Kerusakan di Hutan Menumbing Akibat Tambang Ilegal, Kapolres AKBP M. Adenan: Kita akan koordinasi lintas instansi dan memasang spanduk himbauan

Kapolres AKBP M. Adenan beserta tim saat melakukan pengecekan di lokasi tambang timah ilegal Bukit Menumbing [Foto: Humas]

TBOnline [POLRES BANGKA BARAT] – Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Sabhara Iptu Agus Prastiawan dan Kapolsek Mentok AKP Alfian Ali beserta beberapa anggota Polres Bangka Barat monitoring ke lokasi aktivitas penambangan pasir timah ilegal di lereng Bukit Menumbing, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Jumat [20/9/2019]. Dari pengamatan langsung ini Kapolres menyaksikan kerusakan lahan yang cukup parah di kawasan hutan Menumbing. “Berdasarkan informasi warga, saya bersama anggota terjun langsung melakukan pengecekan terkait dampak aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Menumbing ini,” jelas Adenan dilokasi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada Kamis [19/9/2019], Sat Reskrim bersama tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang diduga melakukan penambangan liar, kemudian ketiganya diamankan dari lokasi Sinar Menumbing, Desa Air Belo ke Mapolres Bangka Barat. Tim gabungan ini terdiri dari Polres Bangka Barat , Pemkab Bangka Barat yang diwakili Satpol PP dan Dinas Kehutan setempat. Dari lokasi tim gabungan mengamankan mesin TI [Tambang Inkonvensional] beserta 3 [tiga] orang yang berada di lokasi tambang.

Berdasarkan pendataan ketiga orang ini, dinataranya: Ki als Op [20 tahun] warga Kp. Tanjung, Kel. Tanjung Kec . Muntok, Ko als Lu [48 tahun] warga Kel. Air Belo, Kec. Muntok dan Fa als Oj [39 tahun] Warga Desa Cupat, Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 2 [dua] unit mesin robin [pompa air], 1 [satu] unit mesin tanah, 1 [satu] buah sakan , 2 [dua] gulung selang air , 1 [satu] buah cangkul dan 2 [dua] buah penggaruk.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan membenarkan operasi tersebut dan  menjelaskan saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. “Saat ini Reskrim sedang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga nya yang diamankan di lokasi yang diduga pelaku penambangan ilegal di lokasi kaki bukit Menumbing,” jelas Kapolres Bangka Barat. Untuk itu Kapolres  menambahkan kedepannya pihaknya akan memasang spanduk himbauan agar tidak ada lagi yang melakukan aktivitas penambangan pasir timah ilegal ataupun kegiatan apapun yang dapat merusak lingkungan sekitar kawasan hutan konservasi Menumbing.

Selain itu, Kapolres juga akan mengajak forum koordinasi pimpinan daerah [Forkompinda] lintas instansi, LSM, Kodim, Sat Pol PP dan Dinas Kehutanan untuk melakukan patroli gabungan yang tujuannya untuk menjaga kelestarian hutan Menumbing. Alhideman & La Arafat /[Humas]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *