Kerjaan Perumda AM TJM – Pelanggan Sudah Bayar, Air Masih Ambyar

TBOnline [SUKABUMI] — Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri [AM TJM], perusahaan plat merah milik Pemda Kabupaten Sukabumi, yang mengampu tugas memfasilitasi ketersediaan air minum bagi warga Kabupaten Sukabumi, diketahui pada setiap bulan 9 [September] tahun berjalan sudah harus melakukan penyambungan untuk memenuhi kebutuhan air warga.

Kantor Perumda Air Minum Tirta jaya Mandiri di Wilayah Cibadak [foto; istimewa]
Namun berdasarkan penyisikan TBO di wilayah Kecamatan Cicurug, terdapat konsumen yang hingga kini belum teraliri oleh TJM, meski pembayaran sudah rampung dilakukan sejak 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Menanggapi kondisi ini, M. Yusuf Saefullah, Kepala Cabang Cicurug Perumda Tirta Jaya Mandiri mengatakan bahwa untuk persoalan air yang belum teraliri di salah satu desa yang ada di Kecamatan Cicurug dikarenakan ada kendala teknis yang salah satunya pada sumber air Babakan Jampang, Cidahu. “Tetapi sekarang sudah selesai dan alhamdulillah, hanya saja untuk mengaliri air tersebut tinggal dari PLN,  karena harus aktif dulu listriknya dan setelah itu bisa dialiri air untuk konsumen yang belum teraliri. Kita sudah menginformasikan kepada Perumda pusat terkait persoalan ini, agar segera diselesaikan secara teknis,” ujarnya.

Terkait administrasi sebesar Rp360 Ribu yang sudah disetor konsumen, Yusuf berkilah kondisi ini [pembayaran administrasi] justru menjadi beban, ia tidak menampik sampai saat ini konsumen tersebut belum teraliri air. “Jumlah konsumen masyarakat berpenghasilan rendah [MBR] sebanyak kurang lebih 800 sambungan dan yang belum teraliri sekitar 50% nya, intinya dan harapan kami paling telat di bulan September ini sudah bisa dialiri air untuk konsumen dan kita juga menunggu dari pusat perumda,” tukasnya.

Sementara itu, Iyus Sugiarto, Direktur Teknik PDAM Tirta Jaya Mandiri [TJM] hingga berita ini di publish belum bisa dimintai pendapat terkait hal ini, nomor pribadinya sulit masuk dan ketika TBO mendatangi kantor pusat perumda, karyawan yang menjaga di depan pintu masuk melarang dengan alasan Covid -19.

Bukti pembayaran salah seorang warga untuk pemasangan air melalui PDAM Tirta Jaya Mandiri [foto: istimewa]
Salah seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan seharusnya perumda baik pusat ataupun cabang agar lebih memaksimalkan baik dari sisi pelayanan ataupun yang lainnya, apalagi konsumen sudah membayar admistrasi yang telah ditetapkan oleh perumda sebesar Rp360 Ribu. “Kami sebagai konsumen sudah seharusnya dapat menikmati air bersih tersebut, namun kenyataannya sampai saat ini rumah tinggal kami masih belum dialiri air oleh pihak perumda. Untung saja saat ini belum musim kemarau jadi warga masih bisa menggunakan air sumur bukan air dari perumda. Kalau masih berlarut persoalan ini kita tidak akan segan-segan untuk melaporkan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi soalnya ini bicara kepentingan masyarakat,” imbuh warga ini.

Program Hibah Air Minum Untuk MBR

Pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah masyarakat di Indonesia yang mendapatkan akses aman air minum, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah [MBR] di perkotaan, upaya tersebut sejalan dengan nawa cita pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketersediaan infrastruktur dasar.

Untuk mencapai target 100% pelayanan air minum pada tahun 2019, perlu kerja keras bersama untuk mencapai target tersebut.

Sejumlah tantangan dihadapi, diantaranya distribusi air minum di perkotaan melalui jaringan perpipaan perusahaan daerah air minum [PDAM] sebagai badan usaha milik daerah [BUMD] masih belum menjangkau seluruh warga terutama MBR. Meskipun PDAM memiliki kapasitas produksi yang belum terpakai [idle capacity].

PDAM belum memprioritaskan untuk melakukan investasi berupa pemasangan perpipaan ke hunian MBR, karena biayanya yang cukup besar, sementara minat MBR untuk menjadi pelanggan terkendala daya beli yang rendah.

Kementerian PUPR merespons masalah tersebut dengan upaya percepatan yakni program hibah air minum yang pelaksanaannya dimulai sejak 2012, dan diharapkan bisa meningkatkan layanan air minum bagi masyarakat serta mendorong pemerintah daerah [Pemda] untuk secara konkret memberikan prakarsa dan tanggung jawab dalam penyediaan air minum.

Mekanisme program hibah ini, Pemda merencanakan program secara mandiri dengan kapasitas yang mereka miliki, merencanakan target daerah prioritas, sehingga pelaksanaan sesuai dengan target pembangunan.

Program hibah air minum akan berkontribusi pada program 100-0-100, yang merupakan target 100% akses aman air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% akses sanitasi layak yang dapat dipenuhi. Di sisi lain, juga membantu menyehatkan PDAM yang kurang sehat dan PDAM sakit.

Untuk bisa ikut serta dalam program hibah air minum, Pemda harus memenuhi beberapa persyaratan. Pemda harus memiliki Peraturan Daerah [Perda] Penyertaan Modal Pemerintah [PMP] dan kesiapan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] pada tahun berjalan. PDAM sebagai BUMD disyaratkan masih memiliki kapasitas produksi tidak terpakai dan daftar MBR calon penerima hibah sesuai kriteria yang ditentukan.

Pemda juga diharapkan telah memiliki unit produksi dan jaringan distribusi untuk melayani sambungan rumah [SR] MBR yang diusulkan dan mampu menyelesaikan SR paling lambat bulan September tahun berjalan. Kementerian PUPR memprioritaskan kabupaten/kota eksisting penerima hibah air minum adalah daerah dengan PDAM berkinerja baik dalam pemasangan SR.

Sedangkan bagi MBR penerima hibah, Kementerian PUPR juga menyiapkan kriteria penerima manfaat, antara lain kondisi rumah sesuai kriteria dan bersedia menjadi pelanggan PDAM serta daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tersebut tidak lebih besar dari 1.300 VA dan 50 persen di antara target tersebut untuk MBR yang memiliki daya listrik 900 VA. red ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *