TBOnline (BOGOR) – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, Xl yang dilakukan pada 15 Juni 2018 dan 16 Januari 2019.
Dari kasus ini polisi meringkus dua orang pelaku pria berinisial YPO (39) warga Ciampea Kabupaten Bogor sebagai pelaku curat (curian dengan pemberatan) dan FH (50) warga Kota Bekasi sebagai penadah.
YPO ditangkap pada 17 Januari 2019 di wilayah Kabupaten Bogor, sedangkan pelaku FH diringkus Resmob Sat Reskrim Polres Bogor di Kota Bekasi.
Diketahui pelaku melakukan aksi pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, Xl di 6 (enam) lokasi di Kabupaten Bogor diantaranya Kecamatan Kemang, Kecamatan Dramaga, Bantar Kambing, Cibatok, Leuwiliang dan Sindangbarang.
Dari pelaku polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya 4 (empat) unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6, 1 (satu) unit Base Band, 2 (dua) DUW, 57 (lima puluh tujuh) rol Kabel warna Kuning, 13 (tiga belas) rol Kabel warna hitam, 3 (tiga) rol Kabel warna abu-abu, 1 (satu) rol Kabel warna putih, 87 (delapan puluh tujuh) dus Box APV merk Ericsson, 1 (satu) kardus putih merk Roxtec, 1 (satu) kardus coklat kecil merk Huwaei berisi 2 (dua) Sabreg, 3 (tiga) kardus kecil isi 8 (delapan) unit UBBd6, 105 (seratus lima) buah kardus kecil merk 3M, 5 (lima) buah Safety belt,10 (sepuluh) colokan listrik, 2 (dua) pendingin / Ven, dan 12 (dua belas) dus kosong.
Atas perbuatan pelaku polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun serta tindak pidana pertolongan jahat (tadah) dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. PM Hutabarat