Kepolisian Tertibkan TI Tower di Romodong, Ajak Pemilik Ponton Dialog dan Tandatangani Perjanjian

Petugas Kepolisian Polres Bangka bersama TNI melakukan penertiban TI Tower liar di Pantai Romodong (Foto: Andi)

TBOnline [BANGKA BELITUNG] | Tambang Inkonvensioal (TI) jenis rajuk Tower yang beroperasi diseputaran wilayah Pantai Romodong, Belinyu, kabupaten Bangka ditertibkan petugas gabungan Polres Bangka, Sabtu (04/05/2019).

Pantauan TBO, dalam penertiban ini turut Kapolsek Belinyu AKP Faisal Fatsy, Kapolsek Riau Silip Iptu Irwan Haryadi beserta anggota Polres Bangka.

Bacaan Lainnya

Penertiban ini dilakukan berkat adanya laporan dari nelayan setempat terkait maraknya aktivitas penambangan timah laut TI Tower dilokasi IUP PT Timah, sementara pihak PT Timah (tbk) berdasarkan laporan hanya mengakui 3 TI Tower yang berizin. “Berarti yang lain yang tidak berizin agar tidak melakukan aktivitas penambangan, karena ini melanggar hukum dan akan ditindak tegas aparat kepolisian,”tegas AKP Faisal Fatsy.

Dalam kesempatan ini pihak kepolisian selain memberikan pengarahan bagi penambang yang tidak memiliki izin juga menginisiasi perjanjian tertulis dengan para pemilik ponton –tongkang- agar tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum SPK dari PT.Timah mereka kantongi. Terdapat sekitar 34 pemilik ponton menandatangani perjanjian tersebut dengan penanggungjawab bernama Bujan. Andi/Mad Sari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *