Kejari Pidie Jaya Tahan Kepala KLHP dan Dua Rekannya Karena Terjerat Korupsi

3 Tersangka masuk mobil tahanan untuk dipindah titipkan ke Rutan (TB-Online/Hutabarat)

TB-Online, Pidie Jaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menahan tiga tersangka yang terjerat dengan kasus Korupsi Pengadaan dan Penanaman Pohon Ruang Terbuka Hijau di lingkungan Kabupaten setempat, tahun anggaran 2014 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdul Muin, SH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kepada Wartawan TB-Online, mengatakan, penahanan tersebut dilakukan karena pertimbangan ketiga tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun.

“Dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik dari Kejari telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi, dan juga dua orang ahli, sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Pidie Jaya, untuk  tersangka Sofyan yang bernomor Print 01/N.1.31/Fd.1/11/2017, Husna Print-02/N.1.31/Fd.1/11/2017, dan untu tersangka Jailani Jailani nomo Print-03/N.1.31/Fd.1/11/2017 yang dikeluarkan tanggal 16 November 2017.

“Ketiga tersangka yang telah dijadikan sebagai tahanan Kejaksaan tersebut, dititipkan di Rutan kelas II dan LPP Sigli, terdiri dari, Drh. H Sofyan, Husna dan terakhir Jailani,” kata Kahar.

Disebutkan, tersangka yang bernama Drh. H Sofyan saat itu merupakan mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Pertanaman (KLHP) yang bertugas sebagai pengguna anggaran, saat pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan penanaman pohon pada tahun 2014.

Untuk tersangka atas nama Husna, lanjut Abdul Kahar, merupakan direktris CV. Citra Arif, yang bertugas sebagai penyedia barang dan jasa, pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan penanaman pohon. Sedangkan saudara Jailani, kata Kahar merupakan pelaksana lapangan yang ditugaskan oleh CV. Citra Arif tersebut.

Sebelum tersangka tersebut dijadikan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang dititipkan di Rutan, dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Sigli, pihak Kejari, jelas Kahar, terlebih dahulu telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap ketiganya.

“Hasil pemeriksaan, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan ketiga tersangka tersebut dalam pengerjaan penanaman pohon itu, mencapai Rp 254.243.755,” jelas kahar.

Dia menjelaskan, besaran nilai Pagu untuk pengerjaan penanama pohon ruang terbuka hijau di Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2014, sebesar Rp. 601.403.000, dari nilai kontraknya menjadi Rp 599.243.000.

“Realisasi anggaran telah mencapai 73.38 persen, tetapi dalam pelaksanaan item-item pekerjaan tidak sampai 73 persen, akibat kurang cukup spek dan volume,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan pengerjaan penanaman pohon tersebut, jumlah pohon dalam kontrak mencapai Tiga Ribu Sembilan Ratus batang dengan 30 jenis item tanaman, seperti Mangga, Kelengkeng, Jambu, Kelapa, Sirsak dan lain-lainnya.

Kahar menjelaskan, akibatnya, kurugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan ketiga tersangka tersebut, mencapai Rp 254.243.755 dari dasar nilai kontrak yang mencapai 599.243.000.

“Akibat perbuatan tersebut, tim penyidik menyangka tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b (ayat 2), ayat (3) UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” sebutnya. Hutabarat-TB

Pos terkait