Kedapatan Memiliki Sabu, Kedua Warga Muntok Tak Berkutik Kala Ditangkap Petugas

Tersangka pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Babar [Foto: Humas]

TBOnline [POLRES BANGKA BARAT] – Seorang warga Belo Laut, Muntok berinisial AL diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Selasa [17/9] karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu. Saat dilakukan penggeledahan dirumah kontrakannya di belakang SMAN 1 Muntok, anggota menemukan 1 plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu didalam dompet tersangka Adot.

Pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Babar [Foto: Humas]
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Adot mengakui bahwa 1 paket sabu tersebut dibeli dari tersangka RF atau Rafianda seharga Rp 300 ribu pada Minggu [15/9]. Berdasarkan informasi dari Adot ini, petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan Rafianda saat sedang berada dirumahnya. Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti (bb) berupa 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah dompet warna cokelat, 1 unit hp merk Vivo warna biru, 1 unit HP Samsung warna biru.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka masing-masing:  AL als Adot bin Tiawarman yang beralamat di Kp. Pait Jaya, Ds. Belo Laut, Kec. Muntok, Kab. Bangka Barat serta Ra als Yan Bangau bin Rasidi [38 th- buruh harian, Kp. Tegal Rejo, Kel. Sungai Baru, Kec. Muntok, Kab. Bangka Barat].

Kasat Narkoba Iptu Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan menjelaskan sementara kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Alhideman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *