TBOnline [POLRES BANGKA BARAT] – Seorang warga Belo Laut, Muntok berinisial AL diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Selasa [17/9] karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu. Saat dilakukan penggeledahan dirumah kontrakannya di belakang SMAN 1 Muntok, anggota menemukan 1 plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu didalam dompet tersangka Adot.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Adot mengakui bahwa 1 paket sabu tersebut dibeli dari tersangka RF atau Rafianda seharga Rp 300 ribu pada Minggu [15/9]. Berdasarkan informasi dari Adot ini, petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan Rafianda saat sedang berada dirumahnya. Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti (bb) berupa 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah dompet warna cokelat, 1 unit hp merk Vivo warna biru, 1 unit HP Samsung warna biru.
Kedua tersangka masing-masing: AL als Adot bin Tiawarman yang beralamat di Kp. Pait Jaya, Ds. Belo Laut, Kec. Muntok, Kab. Bangka Barat serta Ra als Yan Bangau bin Rasidi [38 th- buruh harian, Kp. Tegal Rejo, Kel. Sungai Baru, Kec. Muntok, Kab. Bangka Barat].
Kasat Narkoba Iptu Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan menjelaskan sementara kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Alhideman