Kasus Polisi Tembak Polisi, IPW Beri Catatan Untuk Tim Khusus Bentukan Kapolri

Kapolri memberikan keterangan soal kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (instagram/divisihumaspolri)

TBOnline, JAKARTA ¤ Dibentuknya tim khusus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kematian Brigpol Nopryansyah Yosua Hutabarat yang ditembak Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, pada Jum’at (8/7/2022) lalu, diapresiasi Indonesia Police Watch (IPW).

Tim khusus bentukan Jenderal Listyo Sigit ini dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Selain itu, koordinasi juga sudah dilakukan kapolri dengan pengawas eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM.

Bacaan Lainnya

“Kapolri menunjukkan respon cepat sesuai program Polri Presisi. Terutama, dalam kaitan kasus polisi bunuh polisi tersebut, tindakan responsif dan transparansi berkeadilan telah ditunjukkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” sebut IPW dalam siaran pers yang diterima TBO, Rabu (13/7/2022).

Namun, IPW juga memberikan catatan untuk menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan yang dilakukan tim khusus ini nantinya. Pertama, terhadap jenazah Brigpol Y telah dilakulan otopsi/bedah mayat, sementara dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigpol Nopryansah adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan.

“Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” kata IPW.

Kedua, tidak adanya police line pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam hal ini rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, seharusnya garis polisi ini dipasang dalam rangka pengamanan TKP, agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak muncul diskriminasi dalam penanganan perkara pidana. Ketiga, dari otopsi yang telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan 2 jari putus yang ada di jenasah Brigpol Y, sebagaimana informasi pihak keluarga? Sumber lain yang melihat foto jenasah Brigpol Y bahkan menemukan luka sayatan pada bibir, hidung dan sekitar kelopak mata.

“Catatan Keempat, terkait proyektil peluru di tubuh Brigpol Nopryansah, kalibernya berapa?,” catat IPW.

Selain itu, IPW juga berharap tim khusus ini bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya obstruction of justice (tindak pidana menghalangi proses hukum) dalam perkara ini. Karena dengan locus delicti yang ada, maka Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan isterinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim khusus bentukan kapolri ini. Dan, kalau peristiwa ini berlanjut ke pengadilan, keduanya juga akan menjadi saksi terkait tewasnya Brigpol Y.  

“Harapan kita pembentukan tim khusus ini, benar-benar bisa menjawab keraguan publik terkait isu-isu liar, sesuai yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit. Pasalnya, tim akan memberikan informasi dan menyampaikan hasil-hasilnya secara obyektif,” kata IPW.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, hal ini agar penanganan kasus ini bisa transparan dan akuntabel. Penjelasan ini disampaikan Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).  Tim ini akan dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Selain itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, hingga As SDM Polri Irjen Wahyu Widada juga akan masuk di dalam tim khusus ini. Selain itu, Kapolri juga telah berkoordinasi dengan Komnas HAM serta Kompolnas.  

Berikut pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

Jadi mungkin menambahkan dari apa yang sudah disampaikan oleh Kadiv Humas, Karo Penmas, dan juga Kapolres Jakarta Selatan, terkait dengan peristiwa hari Jumat, yaitu kasus penembakan di rumah dinas di Jalan Duren Tiga yang terjadi jam 17.00 WIB. Tentunya rekan-rekan semua mendapatkan informasi terkait dengan kasus itu, di mana kasus ini kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, Pasal 289.

Dua kasus ini saat ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dan tentunya saya sudah minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation. Jadi tentunya kasus ini pun walaupun ditangani oleh Polres Jakarta selatan, namun kita minta diasistensi oleh Polda dan Bareskrim Polri

Satu lagi, kasus yang tentunya melibatkan anggota karena memang terjadi baku tembak antara anggota dan anggota dan kami juga mendapatkan banyak informasi terkait dengan berita-berita liar yang beredar, yang tentunya kita juga ingin bahwa semuanya ini bisa tertangani dengan baik.

Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, kemudian ada Pak Kabareskrim, Pak Kabaintelkam, kemudian juga ada As SDM, karena memang beberapa unsur tersebut harus kita libatkan termasuk juga dari fungsi dari Provos dan Paminal.

Di satu sisi, kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar. Dalam hal ini adalah Kompolnas dan Komnas HAM, terkait dengan isu yang terjadi sehingga di satu sisi tentunya kita mengharapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan objektif dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota. Kami juga ingin bahwa peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang, oleh karena itu tim bergerak sehingga rekomendasi dari tim gabungan eksternal dan internal yang telah kita bentuk ini menjadi masukan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti terkait dengan hal-hal yang mungkin bisa kita dapatkan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.

Tentunya kita tidak akan menutup kalau ada laporan dari sisi yang lain, namun semuanya ini tentunya harus kita telaah, kita cermati dan kita tangani secara objektif, transparan, dan tentunya menggunakan kaidah-kaidah penyelidikan, penyidikan, sesuai dengan apa yang diatur dalam scientific crime dan tentunya kita harus lindungi berikan ruang terhadap kelompok rentan dalam hal ini yang saat ini kebetulan menjadi korban dan tentunya kaidah-kaidah tersebut juga harus kita jaga. Penuhi hak asasi manusia, kaidah yang harus kita harus jaga dan taati undang-undang.

Yang pasti, penanganan kita akan laksanakan secara serius. Dengan diawasi tim yang ada baik awasi proses penyelidikan, penyidikan maupun hal-hal lain yang mungkin akan bisa didapat ini tentunya akan dipertanggungjawabkan kepada publik dengan kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan lakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel. Ini semua akan kita sampaikan pada saat semua hasil proses penyelidikan, penyidikan dan temuan-temuan yang bisa didapat oleh tim gabungan internal eksternal ini menjadi satu kesatuan yang kemudian menjadi kesimpulan untuk melengkapi apa yang selama ini sudah dilaksanakan oleh penyidik dan juga oleh tim internal yang menangani berkaitan kasus-kasus terkait kepolisian.

Saya rasa ini yang bisa saya sampaikan dan nanti secara periodik akan disampaikan kepada seluruh rekan-rekan. Mudah-mudahan ini bisa menjawab keraguan publik terkait dengan isu-isu liar dan ini bagian dari kami untuk memberikan informasi dan menyampaikan hasil-hasilnya secara objektif. Demikian, terima kasih. Ilham /(dtk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar