Kapolri : Jajaran Humas Polri Jalin Kerjasama Dengan Media

Kapolri Jenderal Tito Karnavian perintahkan jajaran humas Polri jalin kerjasama dengan media cetak dan online (Teks & Foto: TribrataNews)

TB- Online, Jakarta

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian perintahkan jajaran humas di seluruh kepolisian mulai dari Polda, Polres, hingga Polsek untuk menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh media surat kabar dan online yang ada di Indonesia.

Kerjasama itu dilakukan untuk mempercepat akses informasi kegiatan di Kepolisian serta memperkuat solidaritas kemitraan dengan media online sebagai bentuk profesionalisme dan revolusi mental Polri.

Hal itu dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mewakili Kapolri, dalam silaturahmi dan kerjasama Kadiv Humas Polri dengan media online, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Setyo bahwa keberadaan media online di Indonesia yang jumlahnya sekitar 3000-an sejak era reformasi ini sangat dibutuhkan sebagai pilar keempat negara.

Media harus berperan aktif dalam mencegah konflik dan menciptakan tujuan negara sesuai UUD, serta menjadi pendamping pemerintah dalam hal membangun negeri tercinta ini. “Media harus berperan aktif untuk melakukan pencegahan konflik di negeri tercinta ini,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto serta para perwira menengah Polri lainnya yang hadir dalam pertemuan silaturahmi tersebut.

Setyo mengatakan, kerjasama dengan media online tersebut dalam rangka membangun kepercayaan publik dan mencegah konflik melalui pemberitaan, mulai dari Polsek sampai jajaran tertinggi kepolisian.

Kerjasama ini harus sejalan dan sesuai dengan aturan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. “Kami berharap kerja sama dan kemitraan antara Polri dan media online terus ditingkatkan karena media online saat ini sangat berperan penting lebih cepat dan mudah diakses publik,” pungkasnya. Iar Agustin (tribratanews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *