KAPOLRES KAPUAS SIKAT BANDAR NARKOBA

Tersangka AA saat menunjukan Barang Buktinya/ Rahmat

TB-Online, Kapuas – Polres Kapuas Berkomitmen untuk pemberantasan narkoba baik kepada pengedar maupupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres, kali ini satresnarkoba berhasil membekuk AA (45) dijalan kapuas seberang ll kelurahan mambulau, kecamatan kapuas hilir kabupaten kapuas, selasa (13/03) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan, alhasil kami membekuk tersangka AA yang di duga sebagai pengedar di TKP, Papar Kapolres Kapuas (AKBP Sachroni  Anwar, S.H), melalui  kasatnarkoba AKP winarko, melalui releasenya, rabu (14/03) sekitat pukul 09.00 wib, dari tangan tersangka AA yang bertempat tinggal di jln tiung V kelurahan selat barat, kecamatan selat, berhasil disita satu paket sabu 0,28 gram, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor yang di gunakan oleh tersangka jelas AKP winarko.

lebih lanjut, tersangka AA yang kini mendekam di ruang tanahan polres kapuas akan di kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara serta denda minimal Rp. 1 milyar, pungkas perwira yang pernah menjabat sebagai kasarnarkoba polres kotim ini. Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *