Kapolres Bangka Pimpin Musyawarah Antara Penambang dan Nelayan Belinyu, Ini Kesepakatan Berikut Sanksinya

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan bersama unsur Forkopimda Bangka dan Forkopimcam Belinyu, berada di tengah-tengah warga nelayan dan penambang saat musyawarah (foto ; tbo)

TBOnline, POLRES BANGKA ¤ Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan memimpin pertemuan mediasi persoalan tambang yang selama ini mengemuka di Wilayah Teluk Kelabat Dalam antara masyarakat nelayan Belinyu dengan masyarakat (usaha) penambang sisa hasil produksi (SHP) dari IUP PT. Timah, mediasi ini juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Bangka dan Forkopimcam Belinyu, Rabu (2/11).

“Musyawarah ini bertujuan untuk mencari solusi yang terbaik, menyusul aksi damai rekan-rekan nelayan terkait penambangan di perairan Daten pada Senin lalu, selain itu ada juga masyarakat yang ingin menanyakan  kompensasi terkait aktivitas tambang tersebut. Masyarakat nelayan ingin jalur tangkap tidak terganggu dan ingin mendapatkan manfaat dari aktivitas tambang tersebut, sedangkan penambang ingin bekerja secara legal. Oleh karena itu, dalam kesempatan yang sangat baik ini kita pertemukan pihak terkait untuk mencari solusi yang dihadiri Forkopimda Bangka dan Forkopimcam Belinyu,” ujar AKBP Indra di hadapan warga.

Bacaan Lainnya

Rapat mediasi di rumah dinas Camat Belinyu ini menghasilkan 6 poin kesepakatan antara masyarakat nelayan dengan penambang yang beraktivitas di Teluk Kelabat Dalam, kesepakatan ini disepakati berikut sanksi bagi yang melanggar, antara lain :

  1. Masyarakat penambang maupun nelayan, adalah makhluk Tuhan yang beragama dan beriman, bersama-sama berkomitmen untuk berbuat baik.
  2. Sesama masyarakat nelayan dan penambang harus sama-sama menghormati, menghargai dan tenggang rasa.
  3. Masyarakat penambang harus bergerak masuk ke dalam IUP milik PT Timah, bergabung dengan SHP nya PT Timah.
  4. Masyarakat nelayan untuk tidak menangkap ikan di IUP PT Timah, meskipun ada wilayah tangkap, ini adalah win solution.
  5. PT Timah akan mengatur secara detail tentang kompensasi kepada masyarakat dari program SHP yang saat ini dijalankan.
  6. Jika 5 poin diatas tersebut dilanggar oleh kedua belah pihak, maka konsekuensi hukum akan berlaku.

 “Kesepakatan yang terdiri dari 6 butir ini dibuat untuk mencegah timbulnya konflik yang akan terjadi antara nelayan dengan penambang, disaksikan Forkopimda Bangka dan Forkopimcam Belinyu,” kata Kapolres Bangka.

Sementara itu, Camat Belinyu Lingga Pranata, menyatakan kesepakatan yang dibuat bersama ini merupakan langkah yang sangat baik dan semoga dijalankan dengan penuh tanggungjawab, sehingga kita harapkan tidak ada lagi permasalahan antara penambang dan nelayan yang selama ini kerap terjadi. Ini merupakan upaya Forkopimda Bangka dan Forkopimcam Belinyu dalam menyatukan masyarakat nelayan dengan penambang yang beraktivitas di Teluk Kelabat Dalam, yang selama ini kita ketahui kerap terjadi kesalahpahaman. 

“Harapan kami apa yang menjadi kesepakatan ini dapat dijalankan oleh nelayan dan penambang, agar ke depan tidak ada lagi perselisihan. Utamakan sikap saling menghargai, agar tidak ada lagi ketersinggungan diantara nelayan dan penambang,”  kata Lingga.

Selain Kapolres Bangka dan Camat Belinyu, musyawarah ini juga dihadiri pihak Lanal Babel, Kodim 0413/Bangka, Satpol PP Kabupaten Bangka, Pihak perusahaan penambang (PT Timah) serta masyarakat nelayan. mulya andi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *