TBOnline [BANYUASIN] — Penjualan aset berupa besi pipa eks jembatan di wilayah Desa Air Kumbang Bakti, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, yang sebelumnya ditengarai sebagai inisiatif Kades Imam Turmudi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, di klarifikasi yang bersangkutan.
Kepada TBO, Imam Turmudi tidak menampik adanya penjualan besi bekas jembatan di wilayah nya ini, namun ia mendasari keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah dengan perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat. Imam mengaku penjualan besi untuk menutupi kekurangan anggaran dalam pembangunan jembatan yang baru.
Baca Juga : Waduh !!! Oknum Kades di Air Kumbang Bakti Diduga Melego Besi Bekas Jembatan
“Betul memang kami melakukan penjualan besi bekas jembatan, tetapi itu kami lakukan berdasar musyawarah dengan perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat, tujuan kami adalah untuk mencukupi kekurangan dana pembangunan jembatan yang sudah rusak itu,” kata Imam melalui pesan WA, Kamis (12/08/2021) sore.
Imam juga mengirimkan dokumen berita acara usulan penghapusan aset Desa Air Kumbang Bakti bernomor : 140/035/BA/VIII/2020, bertanggal 10 Agustus 2020, yang ia tandatangani bersama Sekdes selaku Pembantu Pengelola Aset Desa Rabona Wiseno, Pengelola / Pengurus Aset Desa Anut Priyanto dan Ketua BDP Air Kumbang Bakti Yani Utoyo.
“Alhamdulillah berita acara ada lengkap, hasil penjualan besi bekas lebih kurang Rp 10 juta an,” ujarnya.
Dalam dokumen ini disebutkan bahwa berdasarkan pengecekan dan penelitian terhadap aset desa berupa jembatan besi berukuran 4×6 yang terletak di S9-S12 yaitu RT06 sampai RT08, dalam keadaan rusak berat dan sudah tidak dapat dipergunakan lagi bahkan pemanfaatannya tidak sebanding dengan biaya perawatan yang akan dikeluarkan. Untuk itu aset berupa besi ini diusulkan dihapus dari Buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa.
Kemudian berdasarkan keputusan bersama Pemdes dan BPD Air Kumbang Bakti, besi bekas jembatan ini dijual untuk menutupi kekurangan pembangunan jembatan yang di danai dari ADD TA 2020 yang terletak di RT08, Dusun II, Desa Air Kumbang Bakti.
“Nilainya Rp 160 juta (anggaran jembatan), sementara anggaran yang ada Rp150 juta, masih kurang Rp10 juta. (Dibiayai) dari Anggaran Dana Desa (ADD), sisa dari pembagian BLT karena yang berhak mendapatkan hanya sedikit,” tukas Imam.
Ketika disinggung apakah penghapusan aset desa ini sudah mengantongi izin kepala daerah, sebagaimana terdapat dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, dalam Bab Penghapusan Aset Desa, yang menyebutkan bahwa : ‘Penghapusan aset desa yang bersifat strategis terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota’. Kades Imam Turmudi mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi.
“Sebetulnya iya (persetujuan kepada daerah -red), tapi saya berkoordinasi dengan dinas transmigrasi, tidak perlu karena sudah menjadi milik desa, ada surat inventaris nya,” ujar nya.
Sebelumnya di informasikan, jembatan berbahan besi yang mengalami kerusakan di wilayah Desa Air Kumbang Bakti, kini diganti dengan jembatan dengan material beton.
Aulia Sepriadi, Camat Air Kumbang, ketika dikonfirmasi terkait penjualan aset desa berupa besi ini berjanji akan berkoordinasi dengan pihak desa.
“Siap, nanti dikoordinasikan kepada yang bersangkutan,” singkat nya, Kamis (12/08). (***)