Kades ND di Pandeglang Diduga Ganti Plat Kendaraan Milik Pemerintah Hingga Dugaan Pungli PTSL    

Inventaris berupa kendaraan bermotor jenis Kawasaki yang diduga diganti plat nya oleh oknum kepala desa di Kecamatan Bojong, Pandeglang [Foto: Nuryani]

TBOnline [PANDEGLANG] – Motor trail merk Kawasaki dengan warna TNBK [Tanda Nomor Kendaraan Bermotor] merah yang berasal dari hibah pemerintah guna menunjang kinerja aparatur desa di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang diduga dirubah menjadi hitam alias kepemilikan pribadi.

Sumber Target Buser menyebutkan TNBK / plat motor berwarna merah milik pemerintah yang dirubah menjadi hitam terdapat di salah satu desa di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. “Ya, saya pernah melihat kendaraan milik pemerintah sebagai inventaris desa ini sekarang plat nya dirubah menjadi hitam, itu kan menyalahi aturan,” sebut sumber.

Bacaan Lainnya

Tidak itu saja, sumber ini juga menyebut kades berinisial ND di Kecamatan Bojong ini diduga juga terlibat dalam pungutaan liar PTSL [Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap] Rp 300 ribu per sertifikat dengan AS sebagai koordinator PTSL nya.

Hingga berita ini naik, kepala desa yang bersangkutan belum dapat dijumpai untuk mengklarifikasi perubahan plat motor inventaris dan dugaan pungli PTSL tersebut.

Diketahui berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor [Perkapolri 5/2012] disebutkan, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor [TNKB]. TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Dan, jika terdapat kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500000,00. Herlan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *