Jejak “Hutang” Rekanan Dalam Pembangunan Puskesmas Cibaliung dan Panimbang

Foto bersama di Gedung Puskesmas Panimbang Kabupaten Pandeglang [Foto: hanireungit.blogspot]

TBOnline [PANDEGLANG] – BPK Provinsi Banten menemukan beberapa kekurangan volume pekerjaan senilai ratusan juta rupiah dalam pembangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas Cibaliung dan Panimbang pada TA 2017.

Foto Depan Puskesmas Cibaliung [Foto: dinkes.bantenprov]
Dalam dokumen BPK terungkap, pembangunan Puskesmas Cibaliung senilai Rp 1.642.504.000 ini dilaksanakan oleh CV RCM dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari 5 Juli 2017 hingga 2 November 2017 [120 hari kalender]. Pekerjaan ini pun dinilai rampung 100 % dan telah diserahterimakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang pada 14 November 2017, sebagaimana tertuang dalam dokumen BAST PHO Nomor: 800.42/25.004/BAHPPP/DINKES/2017.

Bacaan Lainnya

Namun berdasarkan pemeriksaan fisik, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan Puskesmas Cibaliung pada pekerjaan plafond lantai 1 dan pekerjaan beton di lantai 2 senilai Rp 30.714.093,40.

Sedangkan pada pembangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas Panimbang senilai Rp2.363.549.000 pelaksana pekerjaannya ialah PT CEP, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan dari 3 Juli 2017 hingga 30 November 2017 [150 hari kalender]. Dalam perjalanannya terdapat addendum yang merubah nilai kontrak menjadi Rp 2.339.577.000.

Dalam pemeriksaan fisik, BPK menemukan terdapat minus dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas ini senilai Rp 82.353.143.

Atas kekurangan volume pekerjaan pada Puskesmas Cibaliung dan Panimbang ini, pemeriksaan BPK yang dipublish pada 23 Mei 2018 ini  merekomendasikan agar Bupati Pandeglang memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menarik kelebihan pembayaran kepada masing-masing pelaksana pekerjaan senilai Rp 113.067.236,40. Tim Pandeglang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *