Invoice Hotel Fiktif di Perjalanan Dinas Oknum DPRD Bangka – Plt Sekwan Tedy Sudarsono: Saya tidak mengetahui hal ini 

ILUSTRASI - Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif [foto: sindonewsmakasar]

TBOnline [BANGKA] –  Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka [Sekwan] Tedy Sudarsono mengaku tidak mengetahui prihal temuan BPK terkait invoice hotel fiktif pada perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Bangka TA 2018. “Saya tidak mengetahui, karena baru 3 bulan menjabat Sekwan, sebaiknya coba klarifikasi ke inspektorat,” saran Tedy saat dihubungi TBO melalui telepon, Jum’at [13/12] kemarin.

Namun, Tedy mendengar dari salah seorang staf nya bahwa perkara invoice hotel fiktif dalam perjalanan dinas oknum anggota DPRD Bangka TA 2018 ini sudah selesai. “Dari staf saya dengar sudah beres masalah ini,” katanya.

Bacaan Lainnya

Plt Sekretaris DPRD Bangka, Tedy Sudarsono [foto: bangkapos]
Sebelumnya, BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya [LHP] atas LKPD Kabupaten Bangka TA 2018 menemukan 9 orang oknum DPRD yang menggunakan 79 invoice hotel fiktif pada perjalanan dinas sepanjang tahun 2018 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp 328.462.510.

Anggota Komisi 3 DPRD Bangka, MFZ termaktub dalam temuan BPK ini. Kemudian ada nama RMDN, rekan sejawat MFZ di komisi 3 yang menggunakan 15 kali invoice diduga fiktif dalam perjalanan dinas nya dari Januari hingga Desember 2018. Kemudian dari Komisi 1 terdapat nama RSWT dengan 28 kali perjalanan. Oknum anggota DPRD Bangka berikutnya berinisial DSAR dengan 4 kali perjalanan, kemudian MK anggota Komisi 1 DPRD Bangka. Ada juga anggota dewan berinisial JS, KI dan DM.

Meski sudah terdapat pengembalian kerugian negara ke kas daerah dari kasus perjalanan dinas dengan invoice fiktif ini senilai Rp 203.158.410, masing-masing pada 16 Mei 2019 sebesar Rp 142.441.500 dan Rp 60.716.910 pada 17 Mei 2019, oleh 7 dari 9 orang pejabat DPRD ini, yang berarti masih tersisa Rp 125.304.100.

Diketahui berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Nomor 15 Tahun 2015, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 38 Tahun 2016 tentang perubahan pedoman perjalanan dinas dalam negeri bagi bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan Non PNS dilingkungan Pemkab Bangka, pada Pasal 26 disebutkan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikan dari harga sebenarnya [mark up], dan/atau perjalanan dinas rangkap [dua kali atau lebih] dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas, yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan. AM /[red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *