TBOnline [POLRES BANGKA BARAT] — Polres Bangka Barat memberikan beberapa surat teguran kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan, salah satunya pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker dan helm, Rabu [27 Mei 2020].
Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, dalam keterangannya menuturkan bagi para pengemudi atau pun penumpang yang kedapatan melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker dan helm maka akan diberikan teguran tertulis secara persuasif dan simpatik. “Yang kedapatan melanggar dengan tidak menggunakan masker dan helm akan kami berikan teguran tertulis, tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang pandemi virus corona [Covid-19],” ujar kapolres.
Menurut kapolres pemberian teguran tertulis ini berbeda dengan surat tilang, karena tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat. “Tadi ada beberapa pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada juga yang tidak menggunakan helm. Kami berikan teguran tertulis secara simpatik dan persuasif harapannya adalah masyarakat menjadi paham dan mengerti bahwa saat ini di Kabupaten Bangka Barat tengah pademi virus corona [Covid 19],” tukasnya.
Editor ; H. Gunawan
Naskah & Foto ; Humas Polres Bangka Barat