Informasi Imigrasi Bukan Substansi, Ronny Sompie: Yang Utama Pencarian Harun Masiku

Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Dr Ronny F. Sompie [foto: riaumandiri.id]

TBOnline [JAKARTA] — Paska dicopot dari jabatan Dirjen Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa [28/01], karena kesalahan informasi keberadaan politikus PDI-P Harun Masiku [HM] serta alasan konflik kepentingan dengan tim bentukan Menkumham, banyak pihak yang berempati terhadap Ronny Sompie.

Bahkan viral di berbagai media sosial, jajaran pegawai imigrasi Kemenkumham memasang logo instansinya berlatar hitam di profil aplikasi WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Masyarakat luas pun bereaksi atas pencopotan tersebut. Banyak berita yang beredar di berbagai media bahwa seharusnya Yasonna Laoly lah yang seharusnya mundur atau dicopot dari jabatan menteri.

Menteri Yasona pun bereaksi dengan membuat pernyataan tegas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan-Jakarta [30/01/2020] bahwa dirinya siap mundur dari jabatannya jika ternyata Ronny Sompie tidak salah. “Kalau enggak salah, saya yang mundur dari menteri. Karena saya yakin salah,” katanya.

Buka Suara, Sompie Tak Salahkan Menteri

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly [foto: antara]
Untuk meluruskan informasi yang berkembang ditengah masyarakat terkait pencopotan dirinya sebagai Dirjen Imigrasi oleh Menkumham Yasonna Laoly, Ronny Sompie yang sebelumnya banyak diam akhirnya buka suara. “Terima kasih atas perhatian dan empatinya buat saya. Kita bertanggungjawab atas kelalaian dan kesalahan anak buah berkaitan dengan data perlintasan HM tanggal 7 Januari 2020. Namun saya tidak berbohong, tidak merekayasa dan tidak melakukan kesalahan untuk memberikan informasi yang tidak real time tentang perlintasan HM. Selain itu, saya sampaikan bahwa Bapak Menkumham RI tidak pernah memerintahkan kepada Dirjen Imigrasi untuk merekayasa data dan informasi tentang perlintasan HM,” jelas Sompie melalui pesan WhatsApp, Sabtu [01/02/2020].

Menurutnya, data dan informasi yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi kepada Menkumham RI Yasona Laoly yang kemudian disampaikan menteri kepada media pada tanggal 16 Januari 2020 adalah data dan informasi perlintasan HM yang diambil dari database di Pusat Data Keimigrasian.

Namun, lanjutnya, data tersebut belum mendapatkan kiriman replikasi data yang terekam dan tersimpan di PC yang dipakai untuk melakukan pengawasan perlintasan HM pada tanggal 7 Januari 2020 di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta.

Berkaitan dengan hal ini, pihaknya telah melakukan pendalaman secara internal pada tanggal 20 Januari 2020 dan kemudian diketahui bahwa penyebabnya adalah kelalaian Tim IT dalam menyetel kode pengiriman data dari PC ke server di Bandara Soeta untuk dapat meneruskan data yang terekam oleh PC secara otomatis ke Pusat Data Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.

Menurut Sompie, proses pengawasan perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta sudah  berjalan dengan baik. Semua sistem yang berkaitan dengan border control management, juga sistem pencegahan dan penangkalan termasuk jaringan i/24/7 Interpol terhubungkan dan tergunakan dengan baik. Hanya saja, semua data perlintasan yang terekam oleh PC tidak terkirim ke server, karena mode operasionalnya tidak on. “Hal ini lah yang akan diperiksa oleh Tim Gabungan Independen yang dibentuk Bapak Irjen Kemenkumham atas perintah Bapak Menkumham,” ungkapnya.

Harun Masiku Yang Utama

Ketua KPK Firly Bahuri [foto: cnn]
Namun demikian, Sompie menjelaskan, yang utama adalah upaya pencarian Harun Masiku yang sejak 7 Januari 2020 sampai saat ini belum berhasil ditangkap oleh KPK yang bekerjasama dengan Polri. “Seyogyanya dilihat berkaitan dengan waktu saja,” imbuhnya.

Yang penting, lanjut Sompie, ia tidak menyalahkan Menkumham. “Saya hanya menjelaskan bahwa informasi dari Ditjen Imigrasi tentang perlintasan HM sebenarnya bukan substansial. Penyidik KPK memiliki alat canggih untuk melacak keberadaan HM setelah berada di Indonesia. Yang substansial adalah upaya pencarian HM oleh penyidik KPK dibantu Polri,” ujarnya.

Dengan begitu, tidak ada upaya menutup-nutupi keberadaan HM dan tidak ada upaya untuk mengganggu atau menyulitkan pencarian dan penangkapan HM oleh KPK. “Kecurigaan media dan publik boleh saja. Namun kami jamin tidak ada upaya mengganggu proses penyidikan KPK”.

KPK memiliki alat dan teknologi informasi yang bisa membuktikan apakah Ditjen Imigrasi berupaya mengganggu proses penyidikan, karena KPK sudah punya jalur yang terhubungkan dengan Pusat Data Keimigrasian, sehingga bisa mengetahui secara real time perlintasan orang yang dicari KPK. “Kalau sudah demikian, KPK bisa membuktikan apakah data dan informasi perlintasan HM direkayasa atau tidak oleh Ditjen Imigrasi,” katanya.

Diketahui, pada 6 Januari 2020 ketika HM melintas keluar Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soeta ia belum masuk daftar pencegahan dari KPK. Demikian juga pada 7 Januari 2020 ketika HM kembali masuk melalui terminal 2 F Bandara Soeta. “Baru tanggal 13 Januari 2020 pimpinan KPK mengajukan permintaan pencegahan terhadap HM. Sejak itulah HM dicegah di semua tempat pemeriksaan imigrasi baik bandara internasional, pelabuhan internasional dan pos lintas batas negara untuk tidak bisa ke luar negeri. Saya pastikan, sejak 13 Januari 2020, saat HM dimintakan untuk dicegah agar tidak keluar negeri. Hal ini sudah masuk dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Dengan begitu, kalau HM akan keluar negeri melalui tempat pemeriksaan imigrasi pasti akan terlacak dan langsung dicegah oleh petugas bandara,” jelasnya. I.A.R 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *