Ikut Demo Tolak UU Omnibus Law, Kasus Pelajar MN dan MR Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

ILUSTRASI - Pelajar yang demo menolak UU Omnibus Law (foto : liputan6)

TBOnline [JAKARTA] — Aksi demo menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang dilakukan berbagai elemen pada 13 Oktober 2020 lalu, menyisakan duka mendalam bagi keluarga Muhammad Nurcholis (MN) dan Muhammad Rivai (MR).

Pasalnya, keduanya (MN dan MR) yang masih berstatus pelajar dan dibawah umur, sudah sejak 19 Oktober 2020 lalu ditahan di Polda Metro Jaya dan hari ini Selasa (03/11/2020) kasus nya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Mereka korban labilnya jiwa anak muda yang kemudian dijadikan kambing hitam dan dianggap provokator karena disebut menghasut dalam aksi demo yang digelar tanggal 13 Oktober 2020 lalu, yang ikut orasi di sekitar istana. Mereka masih dibawah umur, cuma ikut-ikutan dan tidak mengerti arah dan tujuan juga orientasi demo. Mereka diduga sebagai provokator di grup medsos WhatsApp, itu kata polisi,” ujar salah seorang kerabat MN.

Yang juga disesalkan kerabat ini ialah, keduanya diciduk bagaikan teroris yang membahayakan.

“Semua sudut rumah digeledah, juga HP diambil paksa, padahal HP tersebut milik adiknya yang digunakan untuk sekolah dan belajar online (daring),” ujarnya.

Dalam dokumen yang diterima TBO, selain dijerat UU ITE, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.Kini orang tua MN dan MR hanya berharap, agar kasus anak mereka segera selesai.

“Sebagai orang kecil yang tak mengerti hukum, kami hanya berharap semoga hukum tidak hanya tajam ke bawah (masyarakat kecil) namun tumpul ke atas, apalagi mengingat keduanya dijadikan tersangka, masih di bawah umur,” harap orang tua MR. Sopian

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *