Ihwal Pengangkatan 8 PPNPNS, FP2KEL Nilai Bawaslu Luwu Langgar Aturan

Berita acara Kelululusan 8 orang PPNPNS Bawaslu Kabupaten Luwu (foto: batarapos.com)

TBOnline (LUWU) | Kisruh pengangkatan 8 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang diduga menyalahi aturan kini tengah menjadi sorotan berbagai pihak.

Hal ini karena pengangkatan 8 PPNPNS tersebut diduga hanya disahkan melalui keputusan dan tandatangan ketua dan anggota Bawaslu Luwu. “Ini bertentangan dengan Peraturan Sekjen dan Surat Edaran Bawaslu RI,” pungkas Ismail Ishak, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Kamis (14/3).

Bacaan Lainnya

Menurut Ismail, bila mengacu dalam Persekjen serta  Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 ihwal pengangkatan PPNPNS seyogyanya dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota. Namun di Bawaslu Luwu, pengangkatan 8 orang PPNPNS itu ternyata cukup dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Luwu.

Ismail menilai, Ketua dan Bawaslu Luwu terlalu memaksakan untuk mengangkat PPNPNS, padahal mereka paham itu bukanlah kewenangannya. “Kami tahu bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Luwu kosong. Harusnya pengangkatan dan rekrutmen PPNPNS diserahkan ke Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, bukan dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu,” tegasnya.

Dengan demikian lanjut Ismail, kredibilitas dan profesionalitas serta akuntabilitas ketua dan anggota Bawaslu, sebagai penyelenggara pemilu dipertanyakan. Sebab aturan yang  sudah jelas saja berani dilabrak. “Bawaslu itu penyelenggara Pemilu, mereka bermain dengan aturan. Jika aturan internal saja berani dilanggar, bagaimana dengan yang lain,” kata Ismail. Hidayat Rusdy (bapos)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *