Hilangnya Tiga Nama Politisi PDI-P di Dakwaan Novanto, ini Jawaban KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TB-Online/GARRY ANDREW LOTULUNG(TB-Online/GARRY ANDREW LOTULUNG)

TB-Online, JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah angkat bicara soal pernyataan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, yang mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan Setya Novanto.

Pembacaan dakwaan terhadap mantan Ketua DPR itu dilakukan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Bacaan Lainnya

Ketiga politisi itu adalah Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey.

Saat proyek e-KTP berjalan, Ganjar dan Yasonna duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.(TB-Online/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Febri mengatakan, substansi dakwaan merupakan strategi dari KPK.

“Saya kira kalau terkait dengan substansi dakwaan itu bagian dari strategi di KPK. Tentu saat ini kami fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan Setya Novanto,” kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Febri meminta kuasa hukum Setya Novanto fokus membela kliennya. Konstruksi umum dalam dakwaan mengenai dugaan aliran dana pada sejumlah pihak, kata Febri, masih sama.

Dia menegaskan, KPK tetap akan mengejar pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana e-KTP.

“Pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana tentu akan terus kami kejar. Kami proses lebih lanjut sepanjang bukti permulaan yang cukup untuk awal dari penyidikan itu bisa dilakukan,” ujar Febri.

sumber Kompas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *