Gapasdap Tuding Ada Monopoli Perusahaan Pelayaran di Merak

Sekjen DPP Gapasdap, Aminudin (Foto: TitikNol)

TBOnline (CILEGON) | Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), mendatangi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Banten, Kamis (28/3/2019).

Kedatangan petinggi DPP Gapasdap tersebut untuk mempertanyakan terkait pengoperasian dermaga eksekutif di Pelabuhan Merak yang dianggap ada ketidakadilan. Dermaga super mewah itu selama ini hanya digunakan oleh kapal-kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry.

Bacaan Lainnya

Sekjen DPP Gapasdap Aminudin mengungkapkan, pemerintah membangun dermaga eksekutif tersebut bukan diperuntukan oleh satu perusahaan pelayaran saja, akan tetapi dapat dimanfaatkan oleh seluruh perusahaan pelayaran yang mendapatkan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat di lintas penyeberangan Merak – Bakauheni.

Situasi itu, kata Aminudin, justru dilegitimasi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Banten, yang mengeluarkan jadwal kapal-kapal yang beroperasi di masing-masing dermaga di Pelabuhan Merak – Bakauheni, dimana khusus dermaga 6 hanya diberikan jadwal kepada kapal-kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry. “Jadi apa yang telah dilakukan oleh BPTD Banten ini sangat kami sesalkan ya, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam berusaha dan melanggar surat persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, ” kata Aminudin, usai menemui BPTD Wilayah VIII Banten di Merak, Kamis (28/3/2019).

Menurut Aminudin, jika kapal-kapal yang beroperasi di dermaga eksekutif dianggap kapal-kapal yang mempunyai kelebihan teknis dan pelayanan dibandingkan kapal lainnya, maka sangatlah naif dan tidak masuk akal, mengingat sampai sekarang tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang jenis kapal yang dianggap dapat beroperasi di dermaga eksekutif.

Sedangkan saat ini lanjut Aminudin, kapal-kapal yang sudah diberi izin operasi secara teknis dan secara service, salah satunya setiap kapal yang beroperasi di lintas Merak – Bakauheni telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang dikeluarkan oleh Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Tidak hanya itu, kata Aminudin, keberadaan dermaga eksekutif telah menimbulkan ketidakadilan pemberian jam muat dan layanan dengan dermaga 1,2,3 dan 5 di Pelabuhan Merak, dimana kapal-kapal di dermaga eksekutif waktu jam muat dan layanannya tidak terbatas, sedangkan kapal – kapal yang beroperasi di dermaga selain itu, dibatasi waktunya dalam hal jam bongkar muat selama 60 menit dan jam layanan 12 menit.

Hal ini pun berakibat pada kekacauan lalu lintas keberangkatan kapal dan pencarian muatan di masing-masing dermaga oleh perusahaan pelayaran, dan dampak negatifnya adalah buruknya layanan kepada pelanggan khususnya tentang kepastian jadwal dan kenyamanan. “Jadi intinya kami (DPP Gapasdap) menolak dengan tegas pengoperasian dermaga 6 sebagai dermaga eksekutif selama belum ada aturan yang mengatur kriteria maupun mekanisme yang jelas kapan dermaga tersebut dianggap eksekutif dan kapal jenis apa yang boleh beroperasi di dermaga itu,” tegasnya.

Terkait banyaknya persoalan dalam pengoperasian dermaga eksekutif tersebut, DPP Gapasdap mendesak Kepala BPTD Wilayah VIII Banten untuk bersikap adil dan tegas dalam mengatur penggunaan dermaga di Pelabuhan Merak berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PM 154 tahun 2016 tentang Organisasi tata kerja BPTD. “Saya menganggp pelaksanaan pengoperasian dermaga eksekutif secara sepihak oleh BPTD Wilayah VIII Banten telah melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, bahkan cenderung terjadi praktek monopol. Jika tidak ada tindak lanjut perbaikan dari pihak BPTD, maka kami akan melanjutkan permasalahan ini ke lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ancamnya.

Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Nurhadi, mengaku akan menampung semua masukan yang disampaikan DPP Gapasdap tersebut. “Semua masukan kami terima dululah, nanti akan kami pilah – pilah mana yang akan ditindaklanjuti segara dan yang mana kewenangan pusat. Yang menjadi kewenangan pusat ya akan kita diskusikan ke pusat karena itu bukan ranah saya untuk menjawab, saya sebagai kepanjangan tangan Direktorat Perhubungan Darat di sini hanya sebagai pelaksana, tidak dalam tataran kebijakan. Makanya saya tampung saja untuk dilaporkan ke pimpinan,” jelas Nurhadi. (TN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *