Nah Loh!!! Pengusaha dan PUPR Lebak Saling Buka Borok

Proyek Jalan Poros Desa (TN)

Target Buser, Lebak

Sejumlah pengusaha yang mengerjakan proyek jalan poros desa di Kabupaten Lebak, mengeluhkan pemotongan dana oleh UPT Laboratorium dan PPTK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak. Tidak tanggung-tanggung, pemotongan untuk setiap kegiatan poros desa oleh dinas bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Dikatakan Syaeful, salah seorang pengusaha, pemotongan itu berawal dari adanya temuan hasil uji lab, kepada pengerjaan jalan poros desa. “Intinya begini, misalkan sekarangkan hasil pengerjaan jalan itu diuji lab terutama kalau hotmik kan diujinya di UI, kalau lapisan penetrasi makadam (Lapen) di workshop. Setelah di coring pakai mesin, temuan misalkan versi orang DPUPR sebesar 40 juta, dipotonglah 40 juta. Sementara BPK saja belum datang dan belum menjadi temuan BPK,” beber Syaeful menjelaskan. “Sekarang kita PHO, tebal oke, lebar oke panjang bahkan lebih. Sekarang misalkan pekerjaan kita 1,1 kilometer menjadi 1,135 kilometer tapi sama negara kan tidak dihitung. Dicoring pakai mesin, katanya nunggu hasil Lab dua minggu, setelah keluar hasil Lab katanya ini harus dipotong 40 juta. Kata saya, loh anda mau potong saya dari mana aturannya. Jawaban mereka (DPUPR, red) nanti katanya ada temuan BPK. Kalau memang ada temuan BPK kan saya bisa bayar pengembalian uang negara sesuai temuan BPK melalui DPPKAD dan bisa dicicil. Kenapa saya harus dicekik langsung Rp 40 juta, apa memang orang DPUPR tidak ada yang jadi pemborong?,” jelas Syaeful lagi.

Syaeful juga mempertanyakan regulasi soal pemotongan dana yang disebut, karena adanya temuan versi DPUPR Lebak, paska adanya hasil uji lab yang dilakukan DPUPR dari hasil pelaksanaan proyek jalan poros desa yang dikerjakan oleh rekanan atau kontraktor pelaksana. “Katanya uang hasil pemotongan itu akan dikembalikan ke kas daerah, ini DPUPR regulasinya dari mana. Ke pemborong kecil main hantam saja. DPUPR itu sadisnya ke pemborong kecil saja, model kita diajar-ajarin padahal pemborong kecil seperti kita ini takut kepada pemerintah. Tapi ketika dihadapkan dengan pemborong-pemborong kuat, mereka itu takut dan malah seperti tidak ada masalah saja,” kesalnya.

Terpisah, Deden Eko selaku Kepala UPT Lab pada kantor DPUPR Pemkab Lebak, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, hal itu bukan potongan tetapi dari pengurangan nilai kontrak dari hasil ekstrasi hasil pengujian kadar aspal. Selain itu kata Deden Eko, terkait regulasi adanya potongan atau pengurangan nilai kontrak, itu regulasinya berdasarkan acuan yang diberikan pihak BPK. “Begini pak, sebenarnya bukan pemotongan, tapi pengurangan nilai kontak dari hasil ekstrasi hasil pengujian kadar aspal yang dilakukan oleh rekanan. Jadi untuk PHO kita kan mengambil sample, sedangkan ketentuan untuk di kontrak itu untuk poros desa itu kadar aspal 6,7 persen dengan ketebalan 7 centimeter,” akunya.

Setelah hasil pemeriksaan ekstrasi yang dilakukan, lanjut Deden, ada yang mencapai 6 persen ada yang 6,2 persen yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Sama saja dengan hotmik sebenarnyamah asumsinya, kalau hotmik bahasanya dencity (kepadatan) kalau Lapen itu bahasanya kadar aspal,” ujar Deden.

Kendati demikian, Deden menyarankan untuk menghubungi Dinas PUPR setempat, jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait permasalahan yang dikeluhkan pihak rekanan. “Jadi saya enggak bisa berbicara banyak sendirian, itu harus ke dinas dulu permohonannya (konfirmasi, red). Kalau bisa gini, kalau lebih rillnya itu siapa rekanannya yang mempunyai keluhan seperti itu, disampaikan saja biar enak dinasnya,” tukasnya. 

PUPR Lebak Tidak Terima Disebut Potong Dana Poros Desa

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Lebak, sepertinya tidak terima dan membantah atas tudingan pengusaha di Lebak soal pemotongan proyek jalan poros desa.

Asep Komaryana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Jalan Poros Desa PUPR Lebak, membantah jika pihaknya telah melakukan pemotongan dana proyek poros desa.

Menurut Asep, pemotongan dana tersebut sudah sesuai karena sudah melalui hasil laboratorium. Pemotongan juga hanya diberlakukan kepada kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan.

Dia pun menyebut, jika dana yang dipotong dari setiap proyek poros desa dilakukan oleh pihak DPPKAD dan dananya dikembalikan ke kas daerah. “Sudahlah, oleh saya kebaca orangnya sama saya. Bahkan saya akan langsung ngebel ke Enjat selaku Sekretaris Gapensi kalau seperti begini caranya. Sudah – sudah tahu, malahmah terus terang itu orang, kalau mau menjelekanmah kewajiban yang namanya kontrak kan harus nebus foto copy dokumen, nggak pernah bayar,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Disisi lain, Asep malah mengungkap ketidakbenaran perilaku sejumlah pengusaha di Lebak yang biasa bermitra dengan PUPR Lebak. Asep bahkan menyebut soal ketidakjelasan jatah yang diberikan oleh pengusaha kepada pihaknya. “Karena saya pelayanan saya biarkan sajalah, yang pentingmah rejekimah ada di yang lain, kalau mau bicara kesitu. Kalau hakmah dia nuntut, kalau kewajiban ke dinas saja susah, boro-boro ngasih japuk (jatah,red) kali. Kalau sayamah ke lapangan main tajong aja (tendang saja,red) kalau sudah enggak sreg sama hati, karena kewajiban kita. Yang dituntutkan kita, peribahasanya masa orang yang makan saya yang dihukum, mending saya mukulin orang dihukum enggak penasarankan,” tambahnya.

Ditanya berapa jumlah total proyek jalan poros desa yang dilaksanakan pada tahun 2017 di Kabupaten Lebak, Asep menyebut ada 55 paket yang dibiayai APBD Lebak dan 16 paket dari bantuan keuangan provinsi Banten. Total 71 paket, rata-rata panjang 1 kilometer dengan biaya kisaran Rp450 juta per paket jalan poros desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *