Ekstasi di dalam cairan Vape, Polisi Tangkap 18 tersangka

Barang bukti cairan liquid vape mengandung ekstasi diekspose petugas kepolisian (Foto; Detik News)

TB- ONLINE (JAKARTA) -Polisi kembali menangkap tersangka pengedar cairan vape atau rokok elektrik dengan kandungan metilendioksi-metamfetamina (MDMA) atau esktasi dengan pabrik yang bertempat di salah satu rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Totalnya, ada 18 tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus vape narkoba ini. “Kami masih ada tersangka yang DPO, masih pengembangan jadi belum bisa disampaikan inisialnya,” kata Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak di rumah yang beralamat di Jalan Janur Elok VII QH5, Kelapa Gading, JakartA Utara, pada Kamis, 8 November 2018.

Bacaan Lainnya

Calvijn mengatakan, 18 tersangka itu ditangkap di 12 tempat dan waktu yang berbeda. Polisi kemudian menentukan tiga tempat utama di mana para tersangka memproduksi liquid vape narkoba itu. Menurut Calvijn, ketiga lokasi tersebut disewa oleh tersangka berinisial BR.

Tempat pertama adalah rumah di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah itu, kata Calvijn, berfungsi sebagai tempat memproses dan meracik liquid vape yang mengandung narkoba. Di rumah dua lantai itu terdapat laboratorium tempat meracik lengkap dengan alat-alat produksinya.

Lokasi selanjutnya adalah salah satu kamar di Apartemen Paladian, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tempat para tersangka memasukkan bahan liquid yang sudah diracik ke dalam botol-botol dengan ukuran yang berbeda.

TeraKhir adalah salah satu kamar di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur. Di situ adalah tempat para tersangka mengemas botol-botol tersebut sesuai pesanan pembeli ke dalam kotak kemasan. “TKP rumah sudah jadi tempat operasi selama 8 bulan, Apartemen Paladian sudah 4 bulan, dan Apartemen Bassura City sudah 3 bulan,” kata Calvijn lagi.

Adapun 18 tersangka itu berinisial ER, DIL, AG, AR, KIM, TY, TM, SEP, VIN, BUS, DAN, HAM, BR, VIK, DW, DIK, dan COK. Calvijn mengatakan bahwa TY, VIN, HAM, COK merupakan narapidana di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Temuan kasus ini merupakan pengembangan terhadap penangkapan tiga orang pengedar liquid vape berinisial TM, AT, dan ER oleh Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu. Polisi akan menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ilham&jO HutaBarat /(TMP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *