Dugaan “Selibat” Yance dan Lapas

Audiensi PERMAK dengan Lapas Kelas II B Indramayu, sumber foto : Target Buser

TB-Online, Indramayu

Mantan Bupati Indramayu 2 periode (2000-2010), Irianto M.S. Syafiuddin, atau akrab dipanggil Yance yang kini tengah menjalani hukuman 4 tahun di Lapas Kelas IIB Indramayu atas kasus korupsi proyek pembebasan lahan PLTU kembali menjadi sorotan. Hal ini setelah Pergerakan Masyarakat Untuk Keadilan (Permak) Kabupaten Indramayu melakukan audiensi kepada pihak Lapas IIB Indramayu pada Rabu (06/12) lalu, karena mencium dugaan dianakemaskannya Yance selama menjalani proses hukuman di Lapas tersebut. Hatta, Koordinator Permak menjelaskan pihaknya melakukan audiensi untuk menghindari fitnah. “Kami tidak mau berandai-andai dan mengikuti rumor yang berkembang dimasyarakat, oleh karena itu kami datang untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di Lapas,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
sumber foto : Patroli news

Informasi yang dihimpun Target Buser, audiensi Permak ini terkait 3 hal. Pertama, Remisi Yance. Kedua, Lapas diduga kerap digunakan untuk rapat pejabat Pemkab Indramayu, dan Tiga, Dugaan Yance sering keluar malam dan diistimewakan didalam Lapas. Menanggapi ini, Kalapas Yulistyadi hanya membenarkan 1 hal, yakni terkait remisi Yance. “Napi tipikor dianggap memenuhi syarat untuk mendapat remisi, memang sudah kami ajukan tapi napi ini belum mendapat remisi karena harus atas persetujuan menteri,” sergah Yulistyadi. Sementara itu, Hatta mengaku Permak sudah mengirimkan surat ke Menkumham. “Pada awal November kita melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM agar mempertimbangkan remisi bagi terpidana korupsi,” katanya, ditambahkan Hatta, pihaknya kini tengah mempersiapkan untuk melakukan audiensi dengan Kemenkumham dan Kejari Indramayu. “Selain itu terdapat juga rencana aksi demo Permak ke Kejari dan Lapas Indramayu”.

Adapun terkait 2 pertanyaan lain, Kalapas Yulistyadi menyangkalnya. “Untuk persoalan lapas dijadikan tempat rapat atau dinas itu saya kurang paham, napi tipikor ini tamunya banyak, kami hanya bisa lihat dari jauh jadi materi pembicaraan mereka kami tidak tahu.” katanya. Pertanyaan terakhir mengenai salah seorang napi yang rumornya sering keluar lapas pada malam hari, Kalapas memberikan ultimatum keras. “Jika menemukan penghuni sini (Lapas-red) yang keluar malam tanpa surat izin, beritahu kami,” tegasnya.

Praktisi hukum yang juga tokoh masyarakat Indramayu, Dudung Badrun, SH angkat bicara terkait hal ini, menurutnya dalam PP 99 tahun 2012 dijelaskan salah satu syarat napi korupsi mendapat remisi dan pembebasan bersyarat ialah menjadi justice collaborator. “Jadi apabila mantan bupati Indramayu Yance mendapatkan remisi, jelas ini melanggar ketentuan dan melawan PP 99 tahun 2012. Korupsi inikan disebut sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, jadi penanganannya pun harus luar biasa, karena kejahatan yang dilakukan napi korupsi sangat berdampak bagi masyarakat banyak,” jelasnya.

Sumber Target Buser yang minta namanya dirahasiakan menyebut dugaan “main mata” antara pihak Lapas IIB Indramayu dengan Yance ini saling bersinggungan, salah satunya kemunculan surat permohonan hibah pihak Lapas IIB Indramayu kepada Bupati Indramayu atas tanah seluas 6425 M2 di Blok Ledeng, Kelurahan Kepandean, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dan tanah seluas 9900 M2 di Desa Penyindangan Wetan, Sindang, Kabupaten Indramayu, yang diteken Kalapas Yulistyadi pada 6 November 2017. “Semoga ini bukan proyek balas jasa pihak Lapas kepada Yance,” ungkap sumber ini.

Ilham akbar/Zulkarnain/Hutabarat/Yudi Iskandar

 

Simpang Jalan Kasus Yance

2000-2010
Yance menjabat Bupati Indramayu. Setelah habis masa tugas, ia dipilih rakyat menjadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Adapun istri Yance, Anna Shopanah lalu didapuk rakyat menjadi Bupati Indramayu selama dua periode yaitu sejak 2010 hingga 2021.

2004
Pemerintah membebaskan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar. Aparat penegak hukum mencium patgulipat di balik anggaran itu. Harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu melonjak menjadi Rp 42 ribu.

September 2010

Yance ditetapkan sebagai tersangka.

5 Desember 2014

Tim penyidik Kejagung mendatangi rumah Yance di Indramayu. Ternyata Yance tidak ada dan jaksa menyisir rumah Yance di Jakarta dan menangkapnya. Yance kemudian menghuni hari-harinya di dalam bui.

 

13 April 2015

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi yang meringankan bagi Yance. JK hadir dan bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung.

11 Mei 2015

Jaksa menuntut Yance selama 18 bulan penjara

 

1 Juni 2015

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Yance dan disambut dengan sujud syukur. Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi.

28 April 2016

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Tipikor Bandung dan mengadili sendiri dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan M Askin. Majelis meyakini Yance kena melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur ayat 2 UU Tipikor sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yang meminta Yance dihukum 18 bulan penjara.

Awal Mei 2016

Mahkamah Agung (MA) melansir putusan tersebut.

Sumber: Detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *