TBOnline [LEBAK] — Tim Inspektorat Jendral pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan Tim Jaksa Agung Muda Intelejen akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada Kepala Bidang atau Staf yang membidangi program BPNT di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Koordinator Daerah (Korda), Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pemilik Warung Elektronik (E-Warung), Suplayer BPNT, Direktur PT AAM Prima Artha dan pria berinisial DS, pada Rabu (17/2/2021) dan Kamis (18/2/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak.
Informasi ini diterima TBO berdasarkan bocoran surat Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Inspektorat Jendral bernomor 106/2/PS.02/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021.
Kepala Kejari Kabupaten Lebak Ani Nur Handyani membenarkan informasi ini, namun ia enggan berkomentar lebih jauh.
“Iya, Tapi saya belum dapat konfirmasi dari Jam Intel,” katanya.
Diketahui, dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak ini dilakukan Kemensos setelah mendapatkan surat pelimpahan dari Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suud | Hadi | Ade KS