DPO Kasus Narkoba, Mantan Anggota TNI AD Ditangkap Polres Simalungun

Sudra Eryanto (40), Warga Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, yang merupakan salah seorang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

Pelaku yang merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap di Penginapan Fergael, Jalan Medan, Km 75, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (20/01/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS Ritonga SH mengatakan, Sudra diamankan setelah diperolehnya informasi tentang keberadaan Sudra yang saat itu berada di Penginapan Fergael tepatnya di kamar nomor 7. “Sesampainya di lokasi, kita temukan Sudra dan langsung mengamankannya. Dari penggeledahan yang dilakukan di kamar yang diinapnya dengan disaksikan penjaga penginapan, kita temukan barang bukti milik pelaku,” ujar AKP Ritonga.

AKP Ritonga menyebutkan, barang bukti tersebut di antaranya 1 pucuk senpi jenis air Softgun dari bawah tempat tidur, 3 klip plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip sedang kosong dari dalam kamar mandi tepatnya di bawah Wastafel, 1 bungkus plastik klip dalam keadaan terpotong, 5 buah pipet di atas meja, 1 unit Handphone merk I Chery warna hitam dan uang senilai Rp 700 ribu dari dalam kantong celana.

Temuan tersebut diakui sebagai miliknya, Sudra pun mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Serma ‘B’ yang bertugas di Kodim 0202. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti kita boyong ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ritonga.

sumber : DIV Humas Mabes Polri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *