TBOnline [BURU SELATAN] – Pemanfaatan dana bantuan pemerintah pusat ini agar dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pekerjaan dari awal sampai selesai tidak ada kecurangan, demikian sambutan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan yang dibacakan oleh Sekdis Drs. Edison pada Selasa, 28 Mei 2019 kemarin dalam acara sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA 2019.
Lebih lanjut, Sekdis mengungkapkan harapannya agar sekolah penerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini bisa mengalokasikan dana sesuai dengan peruntukannya, dengan didukung administrasi tepat sasaran, hasil yang maksimal serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Dinas Pendidikan tidak ingin mendengar ada upaya diluar ketentuan yang bisa memicu terjadinya permasalahan dalam penggunaan DAK ini, bila terjadi maka pihak Disdik Buru Selatan akan tegas memberi sanksi,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kab. Buru Selatan juga melibatkan tim teknis yang disiapkan untuk mengawal DAK Bidang Pendidikan ini, tim ini terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan dan Konsultan yang ditunjuk Disdik. Abas Buton S. Sos