Dihukum PN Medan 20 Tahun Penjara, Warga Aceh Ini Ucapkan Terima kasih

Foto Terdakwa Setelah Divonis PN Medan
Pemikul 30 kg sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan, Ali Akbar alias Dek Gam (34) warga Desa Gelanggang Teungoh, Kabupaten Biruen berterima kasih kepada Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong karena bebas dari hukuman mati.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/01/2018) sore itu, majelis hakim cuma menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan kepada terdakwa narkoba jaringan internasional ini.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar majelis hakim.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice yang sebelumnya menuntut terdakwa selama seumur hidup di dalam penjara menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan terima.”Saya terima Pak Hakim. Terima kasih ya,” bilang terdakwa sambil tersenyum lebar.
Terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di rumahnya pada Juni 2017 lalu setelah sebelumnya menangkap 6 orang pelaku yakni Syaiful alias Juned, Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Zakaria dan Arijal alias Heri (berkas terpisah).
Sebelum ditangkap, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas BNN. Perannya dalam pengiriman sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan ini yakni sebagai pencari orang yang mau membawakan sabu seberat 30 kg tersebut ke Medan.
Sumber : DIV Humas Mabes Polri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *